nasional

Unggul 42 Suara, Agung Sutikno Terpilih Jadi Kepala Desa Antar Waktu Desa Kampungbaru Plandaan

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22 WIB
Agung Sutikno resmi terpilih jadi Kepala Desa Antar Waktu Kampungbaru (dok.istimewa)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Pemerintah Desa Kampungbaru, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang sukses menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW).

Agenda politik desa ini berlangsung khidmat di Pendopo Balai Desa Kampungbaru pada Senin (25/5/2026) pagi.

Musdes yang dipimpin langsung oleh Ketua Panitia KDAW, Agus Sunyoto, ini mendapat pengawalan ketat dari unsur Forkopimcam Plandaan.

Tampak hadir di lokasi di antaranya Camat Plandaan Lia Aprilia, Kapolsek Plandaan AKP Sartono, Danramil Plandaan Kapten Inf Samsul, perwakilan DPMD Jombang, serta Pj Kepala Desa Kampungbaru, Daniel.

Baca Juga: Fasilitas Rampung 100 Persen, Terminal Barang Jombang Bersiap Gelar Uji Coba Operasional

Sebelum genderang pemungutan suara dimulai, dua kandidat yang bertarung, yakni Rudi Hartoyo dan Agung Sutikno, terlebih dahulu mengucapkan ikrar damai. Keduanya juga menandatangani kesepakatan bersama demi menjaga kondusivitas desa selama proses demokrasi berlangsung.

Setelah melalui proses pemungutan dan penghitungan suara yang berjalan transparan, Agung Sutikno dipastikan keluar sebagai pemenang.

Dari total 85 hak pilih yang menyalurkan suaranya di bilik TPS, berikut rincian perolehan suara kedua calon:
• Agung Sutikno: 42 suara
• Rudi Hartoyo: 27 suara
• Suara tidak sah: 16 suara

Panitia mencatat, dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Musdes sebanyak 87 orang, tingkat partisipasi warga tergolong sangat tinggi dengan kehadiran 85 pemilih, sementara 2 orang lainnya absen.

Dengan hasil mutlak tersebut, panitia menetapkan Agung Sutikno sebagai Kepala Desa Antar Waktu terpilih Desa Kampungbaru.

Kegiatan diakhiri dengan pembacaan sekaligus penandatanganan berita acara hasil voting oleh ketua panitia beserta saksi dari masing-masing calon.***

Tags

Terkini