nasional

Buruh PT SGS Audiensi dengan Pemkab Jombang, Gus Wabup Pastikan Hak Pekerja Dikawal

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:37 WIB
Buruh PT SGS audiensi dengan Pemkab Jombang terkait isu PHK (Kominfo Jombang)

 

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan buruh PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, berlangsung tertib dan berakhir dengan dialog konstruktif antara perwakilan pekerja, manajemen perusahaan, dan pemerintah daerah.

Para pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) bersama Aliansi Gerakan Aktivis Jombang Peduli (GAS-JP) menyuarakan kekhawatiran terkait rencana pengurangan tenaga kerja di perusahaan tersebut.

Sejak pagi, massa berkumpul untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan meminta kepastian perlindungan hak-hak pekerja. 

Baca Juga: Ratusan Buruh PT SGS Jombang Kena PHK Jelang Lebaran, SPBI Minta Pemkab dan DPRD Turun Tangan

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang langsung memfasilitasi audiensi yang digelar di Ruang Rapat Istidjab, Lantai 2 Kantor Pemkab Jombang.

Pertemuan dipimpin Wakil Bupati Jombang Salmanudin, S.Ag., M.Pd., didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Isawan Nanang Risdiyanto, S.Hut., M.Si., Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, sejumlah kepala OPD terkait, serta perwakilan manajemen PT SGS.

Dalam forum tersebut, Ketua SBPJ Hadi Purnomo dan Koordinator GAS-JP Luthfi Mulyono menyampaikan sejumlah tuntutan dan harapan pekerja.

Adapun di antaranya terkait pembatalan rencana PHK massal, perlindungan kebebasan berserikat, evaluasi penggunaan tenaga alih daya (outsourcing), serta pemenuhan hak-hak normatif para pekerja.

Wakil Bupati Jombang, Salmanudin menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan berkomitmen mengawal setiap proses ketenagakerjaan agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Pemerintah Kabupaten Jombang tidak akan tinggal diam. Kami akan mengawal proses ini agar kepentingan masyarakat Jombang, khususnya para pekerja PT SGS, tetap terlindungi dan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan,"terangnya, Selasa (23/6/2026).

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemkab Jombang akan menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja untuk berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur guna memastikan seluruh prosedur ketenagakerjaan dijalankan sesuai regulasi.

Selain itu, pemerintah juga mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme perundingan bipartit antara pihak pekerja dan manajemen perusahaan agar tercapai solusi yang adil bagi semua pihak.

Halaman:

Tags

Terkini