JOMBANG, MOCOSIK.COM – Polemik dampak operasional pabrik pengolahan plastik yang dikeluhkan warga Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, mulai menemukan titik terang.
Melalui forum mediasi yang difasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sumobito, warga dan pihak manajemen PT SGP Mojoagung akhirnya mencapai kesepakatan bersama.
Mediasi digelar menyusul protes warga terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pabrik. Selama beberapa bulan terakhir, masyarakat mengaku terganggu oleh asap pembakaran, bau menyengat, serta kekhawatiran adanya limbah produksi yang berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Baca Juga: Diduga Depresi Masalah Ekonomi, Pemuda di Mojoagung Jombang Ditemukan Meninggal Gantung Diri
Dalam forum yang berlangsung secara terbuka dan kondusif tersebut, perwakilan warga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya asap hasil produksi yang dinilai mengganggu kesehatan karena menyebabkan sesak napas dan bau menyengat di permukiman.
Warga juga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi pencemaran saluran air akibat limbah produksi serta menilai komunikasi dan kontribusi perusahaan kepada masyarakat terdampak masih minim.
Menanggapi hal itu, pihak manajemen PT SGP menyatakan kesediaannya untuk melakukan sejumlah pembenahan.
Perusahaan berkomitmen memperbaiki sistem filter pembuangan udara, menata ulang tempat penampungan limbah sementara agar tidak meluber saat hujan, serta menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), termasuk pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat.
Namun, hasil utama dari mediasi tersebut adalah kesepakatan bahwa PT SGP Mojoagung menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional hingga alat pengendali emisi yang dibutuhkan tiba dan dilakukan pengujian emisi maupun limbah.
Apabila perusahaan tetap beroperasi sebelum seluruh pembenahan selesai dilakukan, penanganan akan diserahkan kepada instansi yang berwenang atau dilakukan bersama Forkopimcam Sumobito sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh hasil mediasi dituangkan dalam surat perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai sebagai bentuk komitmen bersama.
Camat Sumobito yang didampingi Kapolsek dan Danramil menegaskan, bahwa pemerintah kecamatan hadir sebagai pihak yang menjembatani kepentingan masyarakat dan dunia usaha.
Baca Juga: Tak Masuk Kerja Dua Hari, Pria di Jombang Ditemukan Meninggal Membusuk di Dalam Rumah