"Kami berdiri di tengah untuk memastikan hak warga atas lingkungan yang sehat terpenuhi, tanpa harus mematikan iklim investasi di daerah. Perusahaan wajib memenuhi janjinya dalam tenggat waktu yang telah disepakati, dan warga akan ikut mengawasi,"kata Camat Sumobito.
Forkopimcam bersama warga juga sepakat akan melakukan evaluasi apabila perusahaan tidak merealisasikan perbaikan sistem filter udara maupun penataan limbah sesuai komitmen.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, persoalan akan dibawa ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Melalui kesepakatan tersebut, mediasi diharapkan mampu meredam konflik yang terjadi sekaligus menjadi langkah awal dalam mewujudkan keseimbangan antara kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan investasi di wilayah Kecamatan Sumobito.***