PROBOLINGGO, MOCOSIK.COM – Misteri penemuan jasad seorang perempuan di dalam sumur di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Probolinggo Polda.
Hasil ungkap kasus itu, polisi menangkap dua pria yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap korban.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan, korban diketahui berinisial SM (24), warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Sementara dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RF dan HD, warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Sasar Kandang Sepi, Komplotan Maling Sapi Asal Probolinggo Diringkus Polisi di Tuban
"Dua orang tersangka yang kami amankan masing-masing berinisial RF dan HD, keduanya merupakan warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo,"katanya, Sabtu (4/7/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah cincin dan pengikat rambut milik korban, dua unit telepon genggam milik tersangka, satu jaket berbahan denim, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada Sabtu (30/5/2026) saat korban berkenalan dengan tersangka RF melalui aplikasi pertemanan daring.
Keduanya kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp dan sepakat bertemu di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo.
Saat bertemu, tersangka mengajak korban dengan dalih akan dikenalkan kepada orang tuanya. Namun, korban justru dibawa menuju kawasan Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan.
Di lokasi tersebut, tersangka RF diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.
"Setelah kejadian tersebut, jasad korban ditinggalkan sementara di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya, kedua tersangka berupaya menghilangkan barang bukti dengan merusak sepeda motor milik korban,"jelas AKBP Latif.
Keesokan harinya, Minggu (31/5/2026), sepeda motor korban dibuang ke sungai di wilayah Desa Randu Merak, Kecamatan Paiton. Para pelaku juga membakar telepon genggam dan pakaian milik korban untuk menghilangkan jejak.