Ayah dan Anak di Probolinggo Tega Bacok Pria hingga Tewas, Dipicu Dendam Rumah Tangga

photo author
- Selasa, 9 September 2025 | 12:27 WIB
Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif mengungkapkan, motif utama pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam pribadi (Humas Polres Probolinggo)
Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif mengungkapkan, motif utama pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam pribadi (Humas Polres Probolinggo)

 

PROBOLINGGO, MOCOSIK.COM – Kasus pembacokan yang menewaskan seorang pria di kios bensin kawasan Desa Sukapura, Kabupaten Probolinggo, akhirnya berhasil diungkap.

Polisi menangkap dua pelaku yang ternyata ayah dan anak, berinisial M (54) dan DCW (21), warga Dusun Krajan, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan.

Korban diketahui bernama DDF (27), warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading. Ia meregang nyawa seketika setelah dihujani bacokan celurit oleh kedua pelaku pada Selasa (3/9/2025). 

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Polres Probolinggo Temukan Jasad ABK yang Hilang di Perairan Gili Ketapang

Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif mengungkapkan, motif utama pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam pribadi.

DCW merasa sakit hati karena mantan istrinya menikah dengan korban. Ia menuding rumah tangganya hancur akibat hubungan gelap korban dengan sang istri sebelum bercerai.

"Pelaku kerap menerima kiriman konten mesra antara korban dan mantan istrinya melalui media sosial. Bahkan korban sempat menantang pelaku berduel,"ujar AKBP Latif, Senin (8/9/2025).

Tak hanya DCW, sang ayah M pun tersulut emosi. Keduanya kemudian berencana membeli buah di Pasar Lumbang dengan melewati rumah korban.

"Saat berpapasan di kios bensin, keributan tak terhindarkan hingga berakhir dengan pembacokan brutal,"tambahnya.

M menjadi orang pertama yang menyerang korban. DCW pun ikut menghunuskan celurit, meski sempat terkena sabetan ayahnya sendiri di bagian bahu.

"Hasil visum menunjukkan ada sekitar 40 luka bacokan di tubuh korban, sebagian mengenai organ vital. Korban mengalami pendarahan hebat hingga meninggal di lokasi kejadian,"tutur Kapolres Probolinggo.

Kini, M dan DCW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X