Polres Probolinggo Kota Tangkap 2 Orang Perempuan Pelaku Sindikat Kredit Fiktif

photo author
- Selasa, 14 November 2023 | 15:20 WIB
Polres Probolinggo menangkap dua orang perempuan, yang merupakan pelaku sindikat kredit fiktif di salah satu Bank BUMN dengan dokumen palsu (Humas Polres Probolinggo Kota)
Polres Probolinggo menangkap dua orang perempuan, yang merupakan pelaku sindikat kredit fiktif di salah satu Bank BUMN dengan dokumen palsu (Humas Polres Probolinggo Kota)

PROBOLINGGO, MOCOSIK.COM - Polres Probolinggo menangkap dua orang perempuan, yang merupakan pelaku sindikat kredit fiktif di salah satu Bank BUMN yang memakai dokumen palsu.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sabani, S.H.,S.I.K.,M.H, dalam keterangannya mengatakan, bahwa dari dokumen palsu itu, pelaku berhasil mencairkan kredit fiktif sebanyak puluhan juta rupiah.

"Kami berhasil meringkus dua pelaku kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Probolinggo menggunakan dokumen yang dipalsukan,"katanya, Selasa (14/11/2023). 

Baca Juga: DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna Masa Akhir Bupati dan Wakil Bupati, Ini 9 Janji Politik yang Dipenuhi

Menurut AKBP Wadi Sabani, kedua pelaku merupakan warga Kota dan Kabupaten Malang. Satu orang berperan sebagai pencetak dokumen palsu dan otak sindikat, yakni NMC (31), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang. Sedangkan satu tersangka lain, berperan sebagai nasabah kredit, yakni EW (45), warga Kecamatan Pakijasi Kabupaten Malang.

"Jadi NMC sengaja mengontrak rumah di perumahan di Jalan Citarum, lalu membuat seolah olah berjualan online dengan menempatkan baju baju. Peruntukannya agar waktu survey oleh petugas Bank, usahanya terlihat nyata,"ungkapnya.

Kapolres Probolinggo Kota menyebut, selain itu NMC juga memalsukan data berupa KTP, KK, Surat Keterangan Usaha dan Kutipan Akta Kematian untuk pengajuan kredit.

"Sedangkan EW, bertugas sebagai nasabah untuk melakukan pinjaman menggunakan data-data fiktif tadi,"imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini terancam Pasal 263 ayat 1 dan 2 dan 264 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHP tentang Pemalsuan dokumen dengan hukuman 6 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Probolinggo kota

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X