JOMBANG, MOCOSIK.COM - Polres Jombang, menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai Pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Mochammad Hasan Safi'i alias Daim, (55) warga Desa Sambongdukuh, Kabupaten Jombang ini ditangkap, tak lama setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.
Peristiwa viral yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 19.30 WIB, itu sendiri berawal dari korban, yakni Mohammad Sapto Sugiyono, (42) sedang menelepon di dekat rumah pelaku.
Baca Juga: Bikin Resah Masyarakat, Polres Jombang Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Megaluh Jombang
“Iya benar, terduga Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita tangani sesuai koridor dan kaidah hukum memperhatikan dari berbagai aspek,"kata Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi kepada tim redaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Pelaku yang masih tetangga korban ini merasa terganggu hingga menyebabkan perkelahian antar keduanya yang berakibat korban mengalami luka.
Setelah itu, korban berlari ke rumah Saksi Septy untuk meminta tolong sambil memegangi dadanya yang berlumuran darah. Namun naas korban meninggal dunia di lokasi. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Jombang.
Setelah mendapatkan laporan dari warga masyarakat, Polres Jombang langsung mendatangi TKP, langkah awal lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan yang diduga Pelaku.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, selanjutnya Pelaku langsung dilarikan ke Mapolres Jombang. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Senapan angin laras panjang dan 1 buah palu besi yang diduga digunakan dalam aksi keji tersebut dan memeriksa tiga orang saksi.
Kapolres Jombang menambahkan, menurut rencana pihak kepolisian akan melakukan autopsi hari ini Jumat, 15 September 2023 pukul 11.15 Wib oleh dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri.
“Apabila terbukti, terduga Pelaku bisa dijerat Pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Jutaan Pil Koplo Disita
Satreskrim Polres Tuban Berhasil Amankan 5 Pelaku Mucikari yang Menyediakan Jasa PSK
Polres Lamongan Berhasil Mengendalikan Situasi Terkait Gesekan Pesilat
Ungkap Kasus TPPO, Polres Jombang Terima Penghargaan dari TRC PPAI
Polres Jombang Ungkap Ciri Ciri Jasad Korban Mutilasi di Mojowarno! Selengkapnya Baca Ini