MOCOSIK.COM - Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan 5 (lima) Pelaku mucikari yang menyediakan jasa pelayanan pekerja seks komersial (PSK) kepada pelanggannya.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. RPR (54) perempuan asal Bojonegoro
2. T (69) laki-laki asal Kudus
3. D (52) perempuan asal Blora
4. S (46) perempuan asal Lamongan
5. K (54) perempuan asal Tuban
Para tersangka ini berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari berbagai wilayah di kabupaten Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan, bahwa dari kelima Pelaku, ada satu orang yang mendapatkan penangguhan penahanan karena usianya yang sudah lanjut.
"Kita menangguhkan penahanan bagi salah satu tersangka karena beliau sudah berusia lanjut,"ucap AKBP Suryono, Minggu (23/7/2023).
Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Pemeriksa Ulang Panji Gumilang, Dugaan Kasus Penistaan Agama
Kapolres Tuban menambahkan, bahwa para Mucikari berperan menyediakan tempat serta menawarkan jasa pelayanan wanita dewasa kepada para pelanggannya.
"Dengan tarif antara 50 hingga 200 ribu, mereka memberikan pelayanan kepada para pelanggan,"terang AKBP Suryono.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana mengatakan, bahwa para tersangka mucikari akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan,"tutupnya.***
Artikel Terkait
MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, AHY: Wujud Keadilan yang Memihak Kedewasaan Demokrasi
Ungkap Kasus TPPO, Brigjen Ahmad Ramadhan: Jumlah Tersangka 457 dan Korban 1.476
Marak Kasus Praktik Jual Beli Tanah Kavling, Kepala Dinas Perkim Jombang: Masyarakat Harus Waspada
Cegah Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat, M Yahya Zaini Bersama BPOM Gelar Sosialisasi KIE di Jombang
Diterpa Isu Tak Sedap, Setwan DPRD dan Inspektorat Jombang Angkat Bicara