MOCOSIK.COM - Polisi akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana penistaan Agama di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Polri mengumumkan bahwa mereka akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang. Pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam penyelidikan kasus tersebut.
Polri sebelumnya telah menerima dua laporan polisi pada tanggal 23 Juni dan 27 Juni. Selain itu, ada satu laporan polisi lainnya di Polda Jawa Barat yang telah diserahkan ke Bareskrim Polri. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 19 saksi dan satu saksi ahli bahasa.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi Beromzet 300 Juta
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap pendiri Ponpes Al Zaytun tersebut belum dijadwalkan. Hal ini dikarenakan penyidik masih fokus menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi ahli.
“Nah nanti setelah PG, akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Pertama kemarin klarifikasi, nanti tahap penyidikan ini yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi,”ungkap Karopenmas di RSPAD, Kamis (13/7/23).
Menurut Ahmad Ramadhan, penyidik juga sedang menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bukti tambahan dalam kasus ini.
Karo Penmas menambahkan, bahwa pada hari ini, rencananya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli bahasa, sosiologi, dan ITE. Saksi ahli agama berasal dari Kementerian Agama, MUI, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah.
Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil laboratorium. Setelah pemeriksaan terhadap saksi ahli selesai, penyidik akan menggelar perkara setelah semua saksi dan saksi ahli diperiksa serta hasil lab terhadap benda dan barang bukti telah diperoleh.
Baca Juga: Satgas TPPO Polri Mengungkap 714 Tersangka dalam Satu Bulan
Tujuan dari penggelaran perkara ini, adalah untuk menentukan apakah Panji Gumilang dapat dinyatakan sebagai tersangka atau tidak.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap ahli agama, ahli sosiologi, dan ahli ITE. Ahli agama berasal dari Kementerian Agama, MUI, NU, dan Muhammadiyah. Penyidik juga masih menunggu fatwa dari MUI,"jelasnya.***
Artikel Terkait
Polres Jombang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat dan Sertijab Lima Kapolsek Jajaran
Diterpa Isu Tak Sedap, Setwan DPRD dan Inspektorat Jombang Angkat Bicara
Wujudkan Program Satu Rekening Satu Pelajar, Pemkab Jombang Jalin Sinergi dengan OJK
Dukung Gerakan Nasional Revolusi Mental, Jombang Jadi Tuan Rumah Diseminasi Kajian Keuangan Syariah
Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi Beromzet 300 Juta