PASURUAN, MOCOSIK.COM, – Kolaborasi Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota, berhasil membongkar kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono, dalam keterangan rilisnya menyampaikan, bahwa pengungkapan yang dilakukan pada tanggal 4 Juli 2023 yang lalu.
"Dari hasil pengungkapan, sejumlah gudang untuk menimbun BBM Bersubsidi kami segel. Kami juga mengamankan tiga orang tersangka, pertama inisial Haji AW, BFP dan S,"terang Brigjen Hersadwi Rusdiyono, Selasa (10/07/2023).
Baca Juga: Satgas TPPO Polri Mengungkap 714 Tersangka dalam Satu Bulan
Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan, tersangka AW merupakan seorang pedagang warga Kota Pasuruan. Sedangkan tersangka BFP, bekerja sebagai karyawan warga Pasuruan dan tersangka ketiga S warga Malang.
“TKP ada di 3 tempat, pertama di gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso, kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT MCN, Jalan Kom Yos Sudarso dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT MCN,"kata Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono.
Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono menyebut, barang buki yang diamankan dari TKP pertama di gudang penyimpanan BBM Solar didapati 5 buah tangki duduk kapasitas 32 ribu liter, 1 tangki pendam kapasitas 4 ribu liter, 1 set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, bahan bakar minyak solar bersubsidi.
Kemudian barang bukti yang diamankan di TKP kedua 2 tangki kapasitas 22 ribu liter, 4 tangki kapasitas 30 kilo liter, 2 tangki kapasitas 16 kilo liter dan menyita BBM 54 ribu liter.
Sedangkan di TKP ketiga, menyita 1 unit truk tangki transportir, 1 unit truk tanpa badan tangki dan 1 buah laptop.
“Dari kantor transportir kami sita 1 unit alat ukur hidrometer minyak solar, 1 bandel dokumen perusahaan, PO penjulan serta 2 unit truk yang di modofikasi dan plat nomor dan 32 QR kode pertamina,"sebutnya.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, aktifitas yang dilakukan para tersangka sudah sejak tahun 2016.
“Pengakuan tersangka untuk pembelian solar 1 liter pembelian solar non subsidi seharga Rp 6.800 dan dijual seharga Rp 9 ribu dan keuntungan per/liter Rp 2.200, dalam satu bulan rata rata menjual 300 ribu liter dan keuntungan 1 bulan Rp 660 juta,"jelasnya.
Adapun kronologi penangkapan tersangka, pada hari Selasa 4 Juli 2023 tim melakukan penyelidikan tindak pidana bidang gas dan minyak bumi di wilayah Pasuruan karena adanya informasi masyarakat.
Baca Juga: Cegah Penipuan Rekrutmen Polisi, Mabes Polri Berikan Edukasi ke Masyarakat
Artikel Terkait
Pendaftaran Polri 2023: Syarat dan Cara Daftarnya Disini
Korlantas Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM Hingga 17 Mei 2022
Pengaduan Dugaan Korupsi Dana BUMDes Jatigedong Dihentikan, LSM Jombang Lapor Kompolnas, Mabes Polri dan KPK
Presiden Jokowi Menerima Para Pimpinan Purnawirawan TNI Polri
Patroli Dunia Maya: Polri Memantau Akun Media Sosial Palsu