MOCOSIK.COM - Polri mengingatkan masyarakat tentang maraknya Akun Palsu di media sosial menjelang Pemilu 2024. Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, akun anonim tersebut sering kali menyebarkan ujaran kebencian dan konten yang berpotensi memicu konflik SARA.
Brigjen Ahmad Ramadhan, Karopenmas Divisi Humas Polri, memastikan bahwa pemilik Akun Palsu tersebut dapat ditindak. Polri telah membentuk Patroli Siber yang bertugas mengawasi seluruh Media Sosial.
"Ada kemungkinan ada oknum yang menggunakan Akun Palsu, tetapi kami memiliki Patroli Siber di jalan. Jangan mencoba memfitnah dengan menggunakan Akun Palsu karena akan tertangkap. Jadi, jangan pernah berpikir untuk menggunakan Akun Palsu," ujar Ahmad Ramadhan saat menjadi pembicara dalam acara "Gerakan Cerdas Memilih" yang diselenggarakan oleh LPP RRI di Kantor RRI Pusat, Jakarta, pada Rabu (31/5/2023).
Baca Juga: Presiden Jokowi Menerima Para Pimpinan Purnawirawan TNI Polri
Ahmad Ramadhan mengingatkan masyarakat, untuk bijak menggunakan Media Sosial selama Pemilu 2024 berlangsung. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah percaya pada informasi hoaks atau bohong yang disebarluaskan oleh akun-akun palsu.
"Untuk menghindari masalah hukum, pilihlah media dengan bijak tanpa melakukan pencemaran nama baik. Jangan melakukan fitnah atau mengadu domba," tambahnya.
Polri khawatir akan munculnya isu SARA dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Selain berpotensi melibatkan proses hukum yang panjang, isu-isu semacam itu dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
"Jika terjadi masalah pribadi, ada metode penyelesaian melalui restorative justice yang dapat dilakukan tanpa melibatkan proses hukum. Namun, jika terdapat konten berisi kebencian terhadap suku atau SARA, hal tersebut tidak akan ditoleransi,"tegas Ahmad Ramadhan.***
Artikel Terkait
Polri Tetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Tersangka Dugaan Kasus Pencucian Uang
Pendaftaran Polri 2023 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran Polri 2023: Syarat dan Cara Daftarnya Disini
Korlantas Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM Hingga 17 Mei 2022
Pengaduan Dugaan Korupsi Dana BUMDes Jatigedong Dihentikan, LSM Jombang Lapor Kompolnas, Mabes Polri dan KPK