Ungkap Kasus TPPO, Brigjen Ahmad Ramadhan: Jumlah Tersangka 457 dan Korban 1.476

photo author
- Minggu, 18 Juni 2023 | 15:52 WIB
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 385 LP tersebut, sudah terdapat 457 tersangka kasus TPPO yang berhasil ditangkap (Divisi Humas Polri)
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 385 LP tersebut, sudah terdapat 457 tersangka kasus TPPO yang berhasil ditangkap (Divisi Humas Polri)

MOCOSIK.COM - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah mengungkap ratusan kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan data bulan Juni, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menerima 385 Laporan Polisi (LP) TPPO per 17 Juni 2023.

Dalam upaya memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Satuan Tugas (Satgas) TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah berhasil mengungkap dan menangkap ratusan tersangka di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga: Mengungkap Dugaan Korupsi Dana BOS 2021 di SMA Budi Utomo YPBU Gadingmangu Jombang

Data yang diperoleh pada bulan Juni menunjukkan bahwa sebanyak 385 Laporan Polisi (LP) TPPO telah diterima oleh Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran hingga tanggal 17 Juni 2023.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dari 385 LP tersebut, sudah terdapat 457 tersangka yang berhasil ditangkap. Langkah ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas TPPO di Indonesia.

"Dalam operasi ini, kami juga berhasil menyelamatkan sebanyak 1.476 korban yang menjadi target eksploitasi," ungkap Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (18/6/2023).

Dalam penjelasannya, Ahmad Ramadhan menyebutkan, bahwa jumlah korban yang berhasil diselamatkan terdiri dari 605 perempuan dewasa, 80 anak perempuan, 766 pria dewasa, dan 25 anak laki-laki. Melalui upaya ini, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran berusaha melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan TPPO yang merugikan.

Dalam mengungkap kasus TPPO ini, terungkap bahwa modus yang paling sering digunakan oleh para tersangka adalah dengan mengiming-imingi korban untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebanyak 327 kasus. Selain itu, modus lain yang ditemukan adalah penyalahgunaan korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 87 kasus, Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 5 kasus, dan eksploitasi terhadap anak sebanyak 19 kasus.

Baca Juga: Polri Tetapkan 1 Tersangka DPO dalam Kasus Produksi Ekstasi di Semarang

Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan menjelaskan, bahwa dari ratusan kasus yang telah diungkap, saat ini 75 kasus masih dalam tahap penyelidikan, 286 kasus sedang dalam tahap penyidikan, dan satu kasus sudah memasuki tahap berkas lengkap (P21). Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam menuntaskan proses hukum terhadap para pelaku TPPO.

Dalam kesempatan ini, Ahmad Ramadhan juga mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak tergoda dengan tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri.

Ia menekankan pentingnya memastikan keabsahan perusahaan penyalur tenaga kerja agar masyarakat dapat memperoleh hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan kepastian hukum yang layak.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X