Ungkap Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite, Pelaku dan Barang Bukti Modifikasi Mobil Xenia Diamankan Polres Tul

photo author
- Selasa, 6 Juni 2023 | 13:50 WIB
Pelaku Penyalahgunaan BBM Pertalite Ditangkap Polres Tulungagung (Humas Polres Tulungagung)
Pelaku Penyalahgunaan BBM Pertalite Ditangkap Polres Tulungagung (Humas Polres Tulungagung)

MOCOSIK.COM - Polres Tulungagung, Jawa Timur, telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Seorang tersangka bernama TRA (31), yang merupakan warga Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung.

Penangkapan terhadap TRA dilakukan di SPBU Campurdarat pada hari Sabtu, tanggal 27 Mei, sekitar pukul 11.00 WIB. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasatgas Humas, IPTU Moh Anshori, SH, dalam konferensi pers yang diadakan kemarin, Senin, 5 Juni, di Mapolres Tulungagung.

IPTU Anshori menjelaskan, bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan membeli BBM jenis Pertalite dan memompanya menggunakan alat pompa dari tangki mobil ke jerigen yang ada di dalam mobil.

Baca Juga: Beredar Isu Dukun Santet, Polisi RW Bersama Babinsa di Situbondo Gerak Cepat Redam Warga

"Tindakan ini dilakukan berulang kali dan melanggar aturan yang ditetapkan oleh Pertamina,"ujar IPTU Anshori.

Lebih lanjut, IPTU Anshori menjelaskan bahwa setelah tersangka membeli BBM jenis Pertalite, BBM tersebut dipompa dari tangki mobil ke jerigen yang ada di dalam mobil.

"BBM yang terkumpul akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi," jelas IPTU Anshori.

Menurutnya, dalam penangkapan tersangka ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi AG 1519 RV yang telah dimodifikasi dengan pemasangan pompa bensin.

Selain itu, ditemukan juga 2 jerigen berisi 30 liter BBM Pertalite, 3 jerigen berisi masing-masing 20 liter BBM Pertalite, 1 jerigen berisi sekitar 10 liter BBM Pertalite, 5 jerigen kosong, dan 2 nota pembelian SPBU.

Tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi sekaligus Pasal 55 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan melaporkan permasalahan serupa kepada pihak berwajib, mengingat tindakan tersebut melanggar hukum,"pungkas Kasatgas.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Tulungagung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X