BONDOWOSO, MOCOSIK.COM – Satreskrim Polres Bondowoso mengamankan seorang pria berinisial AN (25), warga Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.
AN diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap wanita berinisial SF asal Mayang, Jember.
Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto menyampaikan, peristiwa ini terjadi di sebuah hotel pada Sabtu (10/5/2025), saat AN dan korban sepakat untuk bertemu.
"Pelaku secara diam-diam merekam korban dalam keadaan telanjang, lalu meminta uang Rp10 juta dengan ancaman menyebarkan video tersebut,"terangnya, Senin (12/5/2025).
Bobby Dwi Siswanto menyebut, korban merasa ketakutan kemudian menghubungi temannya, SW yang berada di luar hotel.
Baca Juga: Operasi Pekat II Semeru 2025, Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.198 Kasus Pemberantasan Premanisme
"SW lantas melapor kepada pihak keamanan hotel, hingga pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke Polsek Grujugan,"pungkasnya.
Dari tangan AN, polisi menyita barang bukti berupa HP Vivo Y21 hitam dan satu bilah pisau.
"Pelaku kini ditahan di Mapolres Bondowoso dan dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1950,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Hendak Edarkan Sabu, Seorang Kurir di Sidoarjo Dibekuk Polisi
Bikin Resah Masyarakat, Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Nganjuk
Operasi Pekat II Semeru 2025, Polisi Berhasil Amankan Pesilat yang Bikin Onar di Ngawi
Rencana Tawuran di Surabaya, Dua Remaja Bersajam Diringkus Polisi
Penipuan Bermodus Petugas Polisi di Tengah Bencana Kebakaran Pasar Mojoduwur Jombang