LUMAJANG, MOCOSIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di perbatasan Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, dengan Kecamatan Sumbersuko.
Seorang pelaku berinisial GIP (28) berhasil ditangkap setelah identitasnya terlacak melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) milik desa.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan aksi penjambretan tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah melakukan penyelidikan dan profiling berdasarkan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Berbekal rekaman kamera CCTV, petugas melakukan profiling hingga mengarah kepada identitas pelaku. Setelah itu anggota bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya,"terangnya, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Spesialis Bobol Kafe di Lumajang Dibekuk Polisi, Ternyata Beraksi di Empat Lokasi
Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya di Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GIP mengakui telah menyembunyikan barang hasil kejahatan di sebuah rumah kosong yang berada di dekat waduk di Desa Kunir Kidul untuk menghindari kecurigaan warga.
"Selanjutnya petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti milik korban untuk dibawa ke Polres Lumajang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,"kata Ipda Suprapto.
Dari hasil interogasi, polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan spesialis penjambretan yang kerap mengincar perempuan dan anak-anak sebagai korban. Barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual secara daring.
"Tersangka mengaku hasil kejahatannya dijual secara online. Sasaran utamanya perempuan dan anak-anak yang dinilai lengah saat berkendara,"tambahnya.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik korban, tas korban, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.