LUMAJANG, MOCOSIK.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang bergerak kilat membongkar jaringan spesialis pencurian komponen siber. Kurang dari 24 jam pasca-menerima laporan, petugas sukses membekuk salah satu anggota komplotan pencuri baterai lithium milik tower seluler di kawasan Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengungkapkan bahwa aksi pembobolan tersebut terjadi pada Senin (25/5/2026) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Polisi langsung menerjunkan tim buru sergap setelah mendapat laporan dari seorang saksi berinisial D, warga asal Nganjuk, yang memergoki gelagat mencurigakan para pelaku di area menara.
"Respons cepat anggota di lapangan membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan satu tersangka berinisial PT, warga asal Kabupaten Tuban," terang AKP Pras Ardinata, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga: Terekam CCTV, Dua Begal Motor Perawat di IGD Puskesmas Lumajang Digulung Polisi
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini mengandalkan mobil Daihatsu Sigra berwarna putih untuk memburu target secara acak di beberapa daerah. Dalam pembagian tugasnya, tersangka PT berperan sebagai sopir yang mengawasi situasi luar, sedangkan rekannya berinisial S bertindak sebagai eksekutor yang merusak paksa gembok ruang penyimpanan baterai.
Sial bagi PT, saat hendak tancap gas melarikan diri karena aksinya terendus warga dan petugas, pelariannya berhasil dipatahkan. Ia dihadang polisi tidak jauh dari TKP. Dari tangan tersangka, petugas menyita sisa barang bukti berupa uang tunai senilai Rp10 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, PT mengaku mendapat upah sebesar Rp600 ribu dari S. Untuk pelaku S, identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),"tegasnya.
Ia kini tengah melakukan pengembangan intensif, karena komplotan ini ditengarai kuat merupakan jaringan antarkota yang kerap menyasar infrastruktur telekomunikasi.
Atas perbuatannya, PT kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lumajang dan dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Kasus ini masih kami dalami secara mendalam. Berdasarkan informasi awal, komplotan ini juga pernah beraksi di beberapa TKP di wilayah Kabupaten Jember. Tim Resmob masih menyisir lapangan untuk memburu pelaku S yang buron,"pungkas Kasat Reskrim.***
Artikel Terkait
Gus Rivqy Abdul Halim Anggota DPR RI Sapa Masyarakat Lumajang Lewat Silaturrahmi Hangat
Polres Lumajang Berhasil Amankan Residivis Curanmor dengan Modus Ngamen
Ungkap Kasus Pornografi, Oknum Guru Honorer di Lumajang Ditangkap Polisi
Spesialis Pencuri Sekolah di Lumajang Dibekuk Polisi, Residivis Curanmor Pernah Masuk Bui
Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Lumajang, Satu Tersangka Diamankan