LUMAJANG, MOCOSIK.COM - Penyidik Satreskrim Polres Lumajang menetapkan seorang oknum guru honorer, sebagai tersangka atas kasus pornografi.
Tersangka yang diketahui berinisial JM (35), ini merupakan seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.
Ia diduga melakukan tindak pidana pornografi terhadap murid perempuan yang masih dibawah umur.
Hal itu disampaikan Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata saat menggelar konferensi pers di Lobby Polres Lumajang pada Jumat, (18/4/2025).
"Tersangka telah kami amankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/42/IV/2025/SPKT/Polres Lumajang/Polda Jawa Timur tertanggal 14 April 2025,"terangnya.
Kronologi kejadian tersebut bermula pada Selasa (8/4/2025), ketika korban menghubungi tersangka melalui video call, untuk meminta dimasukkan ke dalam grup WhatsApp pelajaran PJOK.
Pada saat video call berlangsung, tersangka dengan sengaja mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban dan mengancam tidak akan memberikan nilai pelajaran PJOK, jika korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Kasus ini terungkap pada hari Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, ayah korban mendapat informasi dari warga mengenai video yang memperlihatkan tersangka melakukan video call dengan korban dan memperlihatkan alat kelaminnya.
Setelah dikonfirmasi kejadian tersebut kepada korban, ayah korban melaporkan kejadian ini ke pihak sekolah pada Senin (14/4/2025).
"Tersangka ditangkap pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, oleh petugas Polsek Tempursari Polres Lumajang setelah mendapat laporan adanya kerumunan warga yang juga mencari oknum guru honorer tersebut,"kata AKP Pras Adinata.
Dari penangkapan tersangka, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa, 1 (Satu) unit Handphone merek VIVO Y27S warna hijau milik tersangka dan satu unit Handphone merek VIVO warna hijau milik korban.
"Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp5 miliar,"ungkapnya.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Artikel Terkait
Fakta Baru Pembunuhan Juwita Jurnalis Asal Banjarbaru Terungkap, Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
Keluarga Vadel Badjideh Resmi Cabut Kuasa Razman Arif Nasution: Malah Sibuk Memperkeruh Suasana
Wasiat Terakhir Ray Sahetapy Ingin Dimakamkan di Palu, Keluarga: Sementara di Tanah Kusir
Hendak Diterbangkan, Polisi Amankan 6 Balon Udara di Jogoroto Jombang
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Viral di Medsos Tawuran Bersajam dan Busur Panah di Semampir Surabaya