Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Lumajang, Satu Tersangka Diamankan

photo author
- Sabtu, 14 Februari 2026 | 09:40 WIB
Polda Jatim mengungkap kasus penyalahgunaan solar subsidi di Lumajang (Humas Polda Jatim)
Polda Jatim mengungkap kasus penyalahgunaan solar subsidi di Lumajang (Humas Polda Jatim)

 

SURABAYA, MOCOSIK.COM – Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di Kabupaten Lumajang.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Kamis (12/2/2026).

"Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM),"ujar Kombes Pol Abast.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil Panther ke dalam jerigen, yang diduga untuk dijual kembali. 

Baca Juga: Operasi Keselamatan Semeru 2026, Ditlantas Polda Jatim Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Trunojoyo Sampang

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover di salah satu SPBU di Lumajang.

Dari hasil pemantauan, ditemukan satu unit kendaraan Panther melakukan pengisian solar subsidi hingga tiga kali dalam waktu kurang dari satu jam.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati seorang pria berinisial S memindahkan solar dari dalam tangki kendaraan ke jerigen menggunakan mesin pompa. S diketahui sebagai sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut.

Dari hasil pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sebuah gudang yang berisi, 25 jerigen berisi bio solar subsidi (kapasitas 25–30 liter) dan 10 jerigen kosong (kapasitas 25 liter).

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit mobil Isuzu Panther N 1848 MW, 1 mesin pompa pemindah solar, 2 pelat nomor kendaraan (N 1364 YS dan N 1437 ZH), 3 barcode bio solar MyPertamina, 1 lembar catatan pembelian bio solar, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV aktivitas pengisian BBM pukul 06.00–10.00 WIB di dispenser nomor 2 (Nozel 5 dan 6) SPBU.

Berdasarkan pengakuan tersangka, praktik tersebut telah dilakukan sejak tahun 2023. Dalam sehari, tersangka rata-rata membeli solar subsidi sebanyak 2–3 kali, dengan nilai transaksi antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu setiap pembelian.

Atas kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yakni S.

"Tersangka satu orang, yang lain masih saksi,"tegas Kombes Pol Abast.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polda Jatim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X