JAKARTA, MOCOSIK.COM – Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia dengan 134 mantan pekerjanya.
Penyelesaian tersebut menghasilkan kesepakatan pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) senilai Rp12,7 miliar.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, kesepakatan itu merupakan hasil kolaborasi antara Kemnaker, Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan, dan serikat pekerja.
"Alhamdulillah, dalam dua sampai tiga minggu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan bersama manajemen PT Amos serta serikat pekerja berhasil menyepakati tuntutan para pekerja,"terangnya di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga: Mudik Gratis 2026, Dishub Jombang Kirim 6 Bus ke Jakarta Jemput 300 Perantau Pulang Lebaran
Ia menjelaskan, perselisihan bermula dari PHK terhadap 134 pekerja pada Maret 2026. Para pekerja kemudian menuntut pemenuhan hak sesuai masa kerja dan ketentuan perundang-undangan.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Sebanyak 134 pekerja tetap mengalami PHK, namun memperoleh kompensasi dengan total nilai Rp12,7 miliar yang besarannya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.
Afriansyah memastikan seluruh kompensasi tersebut telah dibayarkan kepada para pekerja. Ia juga mengapresiasi peran Desk Ketenagakerjaan Polri yang dinilai mampu mengawal proses mediasi hingga tercapai kesepakatan.
Menurutnya, sinergi antara Kemnaker dan Polri penting untuk membantu penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial di tengah banyaknya perusahaan yang tersebar di berbagai daerah.
Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan penyelesaian kasus PT Amos Indah Indonesia merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.
Ia menyebut hasil mediasi menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Para pekerja memperoleh kepastian atas hak pesangon, sedangkan perusahaan mendapatkan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial.
"Kesepakatan ini menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak, baik pengusaha maupun para pekerja,"kata Irhamni.
Ia menambahkan, Desk Ketenagakerjaan Polri kini telah dibentuk mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda hingga Polres. Keberadaannya diharapkan menjadi wadah penyelesaian awal berbagai persoalan ketenagakerjaan melalui dialog dan mediasi sehingga tidak selalu berujung pada aksi demonstrasi.