nasional

Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker Selesaikan Sengketa PHK 134 Pekerja PT Amos, Kompensasi Capai Rp12,7 Miliar

Jumat, 24 Juli 2026 | 09:13 WIB
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker menyelesaikan sengketa PHK 134 pekerja PT Amos dengan kompensasi Rp12,7 miliar (Divisi Humas Polri)

Baca Juga: Presiden Prabowo Sambut Presiden Peru Dina Boluarte di Istana Merdeka Jakarta

Di sisi lain, Wamenaker menegaskan bahwa PHK memang tidak selalu dapat dihindari di tengah tantangan ekonomi global. Namun, setiap perusahaan wajib menjalankan prosedur sesuai regulasi dan memenuhi seluruh hak pekerja.

Pemerintah juga terus menyiapkan berbagai program pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi pekerja terdampak PHK. Pada 2026, Kemnaker menargetkan pelatihan bagi sekitar 50 ribu peserta sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi tenaga kerja nasional.

Afriansyah turut mengimbau serikat pekerja agar mengedepankan mekanisme dialog, bipartit, tripartit, maupun mediasi sebelum menempuh aksi demonstrasi dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Melalui penyelesaian kasus PT Amos Indah Indonesia ini, Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan hubungan industrial yang kondusif.***

Halaman:

Tags

Terkini