Polisi juga menyita satu lembar STNK dan satu bundel BPKB sebagai bagian dari proses penyidikan.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 dan/atau Pasal 591 huruf a KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Kapolres Bondowoso menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
"Kami tidak hanya fokus pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri asal-usul barang, pihak yang terlibat dan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang ditemukan,"pungkasnya.***