nasional

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jolotundo Baru Surabaya

Senin, 6 Maret 2023 | 06:00 WIB
Dua pelaku peredaran uang palsu yang ditangkap Polres Tanjung Perak Surabaya (Humas Polres Tanjung Perak Surabaya)

 

MOCOSIK.COM - Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, membongkar peredaran uang palsu yang beroperasi di Jalan Jolotundo Baru, Surabaya Jawa Timur.

Diketahui, dari dua pelaku yang berhasil ditangkap polisi berinisial MJ (46), warga Jalan Pacar Keling Surabaya dan RN (49), warga Jalan Gembili Raya Surabaya dan merupakan bagian mendistribusikan uang palsu tersebut.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 88 lembar dengan jumlah keseluruhan Rp4.400.000 juta yang sudah dicetak, sebagian telah diedarkan.

Baca Juga: Hj Mundjidah Wahab Apresiasi Gowes Harlah ke 13 Seribu Rebana di Jombang

Kemudian, dua buah handphone, satu set alat cetak, laptop, satu bendel kertas bahan, satu bendel uang palsu yang belum dipotong, satu botol tinta medium, satu kaleng tinta putih, dan alat sablon.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, melalui Kasat Reskrim, Akp Arief Rizky mengatakan, kasus peredaran uang palsu ini terbongkar bermula saat aparat kepolisian melakukan pemantauan, jika adanya seseorang yang mendistribusikan uang palsu, Sabtu (18/02/2023).

“Awalnya pelaku MJ bertransaksi dengan pelaku RN untuk pengambilan uang palsu, yakni Rp700.000 uang asli ditukar Rp2.200.000, uang palsu,"ungkap Arief Rizky, Senin (27/02/2023).

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam jeratan Pasal 36 Ayat (1) dan (2) serta ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.***

Tags

Terkini