MOCOSIK.COM - Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang viral dengan sebutan istilah "Pepet Bacok".
Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP. I Gusti AG Ananta P., S.H., S.I.K., M.H mengatakan, pihaknya telah menangkap 5 orang terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam.
I Gusti AG Ananta saat memberi keterangan kepada wartawan mengatakan, pelaku Penganiayaan yang dikenal dengan istilah“Pepet Bacok”yang terjadi Nganjuk, Jum'at (03/3/2023).
“Kami telah menangkap 5 orang pelaku inisial RA (21), SA (18), AE (23), MA (18) warga Nganjuk dan FA (19) warga Surabaya, bersama barang buktinya 1 bilah clurit, 1 bilah golok dan 2 unit sepeda motor,"ungkap I Gusti.
Baca Juga: Abdul Fikri Faqih Soroti Rencana Penerimaan Israel sebagai Finalis Piala Dunia U 20 di Indonesia
I Gusti menambahkan, dari kelima pelaku tersebut beraksi di 10 TKP yang berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Gondang, Baron, Lengkong, Tanjunganom, 1 di Kertosono dan 3 di Patianrowo.
“Ini berdasarkan pengakuan pelaku dan sudah di konfrontasi dengan saksi dan korban, diperkirakan masih ada TKP lain yang belum terungkap,”kata I Gusti AG Ananta
Untuk itu, I Gusti AG Ananta berharap, dukungan dari masyarakat jika mempunyai informasi silahkan hubungi kami di layanan telepen darurat 110 dan program“Wayahe Lapor Kapolres”Whatsapp 081331342003.,”pungkasnya.
Kepada terduga pelaku dikenakan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 Sub 351 Ayat 1 Jo 55 Jo 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 (Lima) Tahun 6 (Enam) Bulan Penjara.***