MOCOSIK.COM - Dittipideksus Bareskrim Polri bersama Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor (“thrifting" ), di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menyita 7.113“ballpres”(pakaian bekas) dalam penggrebekan itu.
"Di Pasar Senen Blok III, tim melakukan pemeriksaan terhadap pengelola inisial YD dan menemukan 513“ballpres”pakaian bekas impor disimpan di sembilan gudang,”terang Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Senin (20/3/2023).
Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, dari lokasi pertama, tim melakukan penggerebekan di lokasi kedua, yakni di Gudang Jalan Kramat Soka Nomor 19 RT 002 RW 002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, petugas menyita 600“ballpres”pakaian bekas impor. Pemilik gudang ini atas inisial T disewakan kepada inisial PN.
Baca Juga: Kapolda Jatim Serahkan Kendaraan Bermotor Kepada Korban Curanmor
“Di lokasi ketiga penggerebekan di Jalan Raya Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terdapat dua gudang yang menyimpan kurang lebih 6.000“ballpres”pakaian bekas. Berdasarkan keterangan penjaga gudang, pemiliknya berinisial MS,"kata Whisnu Hermawan Februanto.
Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan, Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini melakukan penindakan terhadap importasi pakaian ilegal.
"Berdasarkan surat arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri (Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.,) untuk menindak tegas para pelaku importasi pakaian bekas ke wilayah Indonesia,"pungkas Whisnu Hermawan Februanto.***