MOCOSIK.COM - Kasus tindak pidana pornografi dengan korban anak di bawah umur kembali terungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Bareskrim berhasil menangkap tiga pelaku dengan laporan polisi yang berbeda.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, pelaku pertama yang berhasil diungkap oleh Bareskrim adalah FFE (25), yang melakukan tindak pidana pornografi dengan membuat sebuah grup telegram berjudul 'Bokep Bocil Viral Hot'. Di dalam grup tersebut, terdapat 6.000 video yang sudah diunggah dan disebarkan.
"Saat ditanya mengapa membuat video tersebut, FFE mengaku bahwa ada banyak peminatnya dan dia bisa meraup keuntungan sebesar Rp5.000.000 per bulannya,"katanya, Senin (27/3/23).
Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pelaku kedua adalah JA, yang melakukan aksi sendirian dan mengunggah video ke google drive untuk koleksi pribadi.
Baca Juga: Breaking News: Piala Dunia U 20 Berpotensi Batal, Pemerintah Diminta Antisipasi Kemungkinan Terburuk
"Dalam menjalankan aksinya, JA mengakrabkan diri dengan para korban yang masih di bawah umur 18 tahun dengan memberikan tawaran untuk membantu mereka, memberikan mereka snack/makanan kecil atau uang, kemudian membujuk mereka untuk melakukan perbuatan asusila. Modus operandi yang dilakukan oleh JA sangat licik dan mengancam keselamatan anak-anak,"ujarnya.
Lebih lanjut, Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menambahkan, pelaku ketiga adalah FH, yang melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur dengan mengiming-imingi sejumlah uang dan meminjamkan peralatan gaming, dengan syarat korban harus datang ke rumah tersangka.
"FH mengaku melakukan hal itu karena dia sendiri pernah menjadi korban saat masih kecil. Namun, kejahatan yang dilakukan oleh FH sangat merugikan para korban dan merusak masa depan mereka,"imbuhnya.
Kasus-kasus ini diungkap setelah ada laporan dari NGO Amerika yang menelusuri foto atau video konten asusila. Polri melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku. Polri juga telah menunjukkan langkah konkret dalam menangani kasus-kasus seperti ini, yang sangat merusak moral dan merugikan anak-anak.
"Polri menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana semacam ini akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,"pungkasnya.***