nasional

PP 23/2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali

Minggu, 9 April 2023 | 21:17 WIB
Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali (setneg.go.id)

MOCOSIK.COM - Presiden Jokowi, telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan mengembangkan ekonomi wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali, serta ekonomi nasional.

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali terletak di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali dengan luas mencapai 498 hektare. 

Baca Juga: Keppres Biaya Haji 1444 H Terbit, Ini Besarannya Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU

Pemerintah menetapkan kawasan ini sebagai Kawasan Ekonomi Khusus karena wilayah Serangan, yang merupakan bagian dari wilayah Kota Denpasar, telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.

Kegiatan usaha yang akan dijalankan di KEK Kura Kura Bali adalah pariwisata dan industri kreatif. Untuk menjalankan kegiatan tersebut, Dewan Nasional KEK menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Kura Kura Bali dalam jangka waktu 30 hari sejak PP mulai berlaku pada 5 April 2023.

Badan usaha ini akan bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Kura Kura Bali.

Sesuai dengan ketentuan PP ini, badan usaha yang ditetapkan harus melakukan pembangunan KEK Kura Kura Bali hingga siap beroperasi dalam waktu 36 bulan sejak PP mulai berlaku.

Kesiapan beroperasi KEK Kura Kura Bali dituangkan dalam rencana aksi pembangunan KEK yang mencakup kesiapan prasarana dan sarana, sumber daya manusia, serta perangkat pengendalian administrasi.

Baca Juga: Qari asal Indonesia Raih Juara MTQ Internasional di Dubai

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus akan melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali oleh badan usaha yang ditetapkan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembangunan KEK Kura Kura Bali telah sesuai dengan rencana aksi yang telah disusun.

Melalui penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali, diharapkan dapat meningkatkan ekonomi di wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali, dan nasional.

Diharapkan juga dapat membuka peluang kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Penetapan KEK Kura Kura Bali juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mengembangkan sektor pariwisata dan industri kreatif di Indonesia, khususnya di wilayah Bali yang merupakan destinasi wisata populer di Indonesia.***

Tags

Terkini