MOCOSIK.COM - Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan jika seseorang ingin bepergian ke luar negeri.
Sebelum Anda pergi ke luar negeri, pastikan untuk memiliki paspor yang masih berlaku. Buat paspor secara online sangat mudah, praktis, dan cepat.
Berikut ini adalah tata cara membuat paspor online beserta syarat dan biayanya.
1. Persiapan Dokumen
Sebelum Anda mendaftar secara online, pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Persyaratan dokumen yang dibutuhkan antara lain:
Baca Juga: Pengertian Pajak dan Cara Menghitung Pembayaran Pajak Agar Tepat Waktu
- KTP yang masih berlaku
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Akta kelahiran atau buku nikah
- Pas foto dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar
- Surat izin dari kedua orang tua jika Anda masih berusia di bawah 18 tahun
2. Mendaftar Online
Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mendaftar secara online melalui website resmi Kementerian Luar Negeri. Isi formulir pendaftaran dengan benar dan lengkap, kemudian unggah dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Setelah itu, pilih jadwal pengambilan paspor dan lokasi tempat pengambilan paspor.
3. Pembayaran Biaya
Setelah pendaftaran berhasil dilakukan, lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor melalui ATM atau internet banking. Biaya pembuatan paspor tergantung dari jenis paspor yang dibutuhkan, yaitu paspor biasa atau paspor tanda tamat studi.
Untuk informasi lengkap mengenai biaya pembuatan paspor, bisa dilihat di website resmi Kementerian Luar Negeri.
Artikel Terkait
Ketahui, Inilah Denda Pajak Motor Apabila Terlambat Bayar dan Cara Membayar Melalui Online
Cara Login E filing Pajak Go Id di Indonesia dengan Mudah Pembayaran Pajak Secara Online
Pajak Pertambahan Nilai (Pph Pajak) Pada Penjualan Barang dan Jasa di Indonesia
Pemutihan Pajak Kendaraan di Indonesia, Kendaraan Anda Bisa Dapatkan Potongan Pajak
Cara Buat NPWP Pribadi Melalui Aplikasi Pajak Go Id Secara Online, Selengkapnya Baca Disini