لَيْسَ التَّفْرِيطُ فِي النَّوْمِ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ. رواه أحمد. صحيح
Artinya: “Tidak ada kecerobohan saat tidur, kecerobohan itu terjadi saat orang bangun dari tidur.”(HR Ahmad. Shahih).
Dengan demikian, menunda mandi wajib bagi orang junub hukumnya boleh namun tetap memiliki batasan, yaitu tidak sampai melewati waktu shalat.***