Hukum Keadaan Junub Tapi Menunda Mandi Wajib? Simak Penjelasan Berikut Ini

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Rabu, 29 Januari 2025 | 19:16 WIB
Ilustrasi menunda mandi wajib bagi orang junub hukumnya boleh namun tetap memiliki batasan (Pinterest)
Ilustrasi menunda mandi wajib bagi orang junub hukumnya boleh namun tetap memiliki batasan (Pinterest)

 

MOCOSIK.COM - Suci dari hadats besar merupakan salah satu syarat sah untuk melaksanakan Sholat dan sejumlah ibadah lain.

Dari ketentuan ini kemudian muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya jika seseorang dalam keadaan junub tapi menunda mandi wajib?

Mengenai hal ini, sebenarnya orang junub tidak harus segera mandi wajib. Baik karena alasan cuaca yang dingin, padatnya kesibukan, dan sebagainya.

Dalam sebuah hadits diriwayatkan:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ. فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ. فَتَفَقَّدَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم. فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِى وَأَنَا جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ. (متفق عليه

Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Nabi saw bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi. Nabi saw pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya. Nabi saw bersabda,‘Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?’Ia menjawab,‘Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.’ Lalu Rasulullah saw bersabda,‘Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis,’”(Muttafaqun 'laih). 

Baca Juga: Doa Setelah Sholat Dhuha dalam Bahasa Latin yang Harus Anda Ketahui

Menurut Ibnu Hajar, hadits ini menjadi petunjuk bahwa orang junub boleh menunda mandi junub dari waktu wajibnya meskipun sebenarnya yang lebih baik adalah segera melaksanakannya. (Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari (Beirut, Darul Ma’rifah:1379 H), juz I, halaman 391).

Namun demikian, kebolehan menunda mandi wajib ini tentu memiliki batasan, yaitu selama waktu shalat tidak hampir habis. Dalam hal ini Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan:

أن الجنب لَهُ تاخير غسل الجنابة ما لَم يضق عليهِ وقت الصلاة

Artinya: "Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu shalat tidak hampir habis baginya.” (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, (Madinah al-Munawarah, Maktabah al-Ghuraba al-Atsriyah: 1996) juz I, halaman 345).

Oleh karena itu, orang junub yang baru bangun misalnya di akhir waktu Subuh, ia harus segera melaksanakan mandi wajib dan tidak boleh menundanya lagi. Setelah itu dilanjutkan dengan berwudhu, dan segera melaksanakan shalat subuh agar waktunya tidak terlewat.

Bila nekat menunda waktu mandi maka hukumnya tentu berdosa, sebab ia sudah bangun tidur tapi tidak melaksanakan shalat Subuh pada waktunya. Rasulullah SAW bersabda:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hukum Jika Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan

Minggu, 2 Februari 2025 | 06:00 WIB

10 Kata-Kata Motivasi Islami Penuh Makna Part

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB
X