Hukum Minum Kopi yang Masih Panas Menurut Abu Dawud dan At-Tirmidzi

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Kamis, 30 Januari 2025 | 22:03 WIB
hukum minum kopi yang masih panas adalah makruh dan sebaiknya dihindari Jika memerlukan waktu cepat, sebaiknya ditiup dengan kipas (Pinterest)
hukum minum kopi yang masih panas adalah makruh dan sebaiknya dihindari Jika memerlukan waktu cepat, sebaiknya ditiup dengan kipas (Pinterest)

 

MOCOSIK.COM - Berikut ini adalah hukum meniup kopi yang masih panas menurut hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi.

Sebagian orang terkadang menjadikan minuman kopi adalah sebagai hal yang favorit dalam kehidupan sehari-hari.

Biasanya, kopi diseduh dengan air panas agar racikannya bisa larut dengan air dan menghasilkan aroma yang khas. Lalu pertanyaannya, bolehkah minum kopi yang masih panas?

Mengenai hal ini, ada sebuah hadits dan sejumlah pandangan ulama yang berkaitan dengan meniup makanan, yaitu imbauan agar umat Islam menghindari meniup makanan yang masih panas.

Baca Juga: Hanya dengan Membaca Doa Ini, Kamu Bisa Terjamin Surga dan Lindungi Diri dari Api Neraka!

Hal ini dapat ditemukan pada hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi sebagai berikut:

وعن ابن عباس رضي اللّه عنهما أن النبي نهى أن يتنفس في الإناء أو ينفخ فيه

Artinya:“Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang pengembusan nafas dan peniupan (makanan atau minuman) pada bejana,”

Dari imbauan ini, ulama Syafi’iyah kemudian memasukkan hal ini ke dalam adab mengonsumsi makanan, salah satunya tidak mengonsumsi makanan atau minuman dalam keadaan panas.

Selain itu, umat Islam juga dianjurkan untuk mengonsumsi makanan atau minuman ketika sudah mulai dingin. Abu Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib menjelaskan:

وَلَا يَأْكُلَهُ حَارًّا حَتَّى يَبْرُدَ

Artinya:“Ia tidak memakannya dalam keadaan panas sampai agak dingin,”

Mengingat hal tersebut, mengonsumsi makanan atau minuman panas sebaiknya dihindari, karena bisa membawa mudarat bagi kesehatan. Setidaknya bisa membuat iritasi lidah, sehingga tidak dapat merasakan makanan atau minuman secara maksimal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hukum Jika Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan

Minggu, 2 Februari 2025 | 06:00 WIB

10 Kata-Kata Motivasi Islami Penuh Makna Part

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB
X