Bagaimana Hukum Makan dan Minum Sambil Berdiri? Simak Penjelasan Berikut Ini

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Kamis, 30 Januari 2025 | 21:01 WIB
Ilustrasi Makan dan Minum Sambil Berdiri (kemenag.go.id)
Ilustrasi Makan dan Minum Sambil Berdiri (kemenag.go.id)

 

MOCOSIK.COM - Makan dan minum dalam posisi berdiri masih menjadi sorotan di tengah kehidupan masyarakat. Sebagian orang menganggap, bahwa makan atau minum sambil berdiri adalah dilarang, lalu bagaimana sebenarnya hukum makan dan minum sambil berdiri?

Dalam hal ini, makan dan minum dalam posisi berdiri disinggung dalam sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW. Sebagian hadits nabi tersebut melarang umat Islam untuk melakukan hal ini.

Larangan ini tampak jelas dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan Muslim berikut ini:

وعن أبي سعيد أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم نهى عن الشرب قائما رواه أحمد ومسلم

Artinya:“Dari Abu Said bahwa Nabi SAW melarang minum sambil berdiri,”(HR Ahmad dan Muslim).

Baca Juga: Kisah Inspiratif di Balik Doa Menyembelih Hewan Kurban, Baca Ini

Disisi lain, Nabi SAW juga pernah meminum air zam-zam dalam posisi berdiri. Riwayat Imam Ahmad dan Bukhari, berikut ini mengisahkan Sayyidina Ali RA yang minum dalam posisi berdiri:

وعن الإمام علي رضي الله عنه أنه في رحبة الكوفة شرب وهو قائم قال إن ناسا يكرهون الشرب قائما وإن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم صنع مثل ما صنعت رواه أحمد والبخاري

Artinya:“Dari Imam Ali RA bahwa ia di satu lapangan di Kota Kufah meminum dalam posisi berdiri. Ia berkata, "Banyak orang memakruhkan minum dalam posisi berdiri. Padahal Rasulullah SAW melakukan apa yang kulakukan,”(HR Ahmad dan Bukhari).

Bagaimana menyikapi dua dalil yang bertentangan perihal praktik makan dan minum sambil berdiri? Lalu Imam An-Nawawi mencari titik temu antara kedua hadits tersebut.

Metode ini tentunya digunakan agar semangat kedua hadits tersebut tetap terakomodasi dalam putusan hukum sebagai berikut ini:

ولا يكره الشرب قائما وحملوا النهي الوارد على حالة السير قلت هذا الذي قاله من تأويل النهي على حالة السير قد قاله ابن قتيبة والمتولي وقد تأوله آخرون بخلاف هذا والمختار أن الشرب قائما بلا عذر خلاف الأولى للأحاديث الصريحة بالنهي عنه في صحيح مسلم وأما الحديثان الصحيحان عن علي وابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم شرب قائما فمحمولان على بيان الجواز جمعا بين الأحاديث

Artinya:“Minum sambil berdiri tidak makruh. Ulama memahami larangan yang tersebut itu dalam keadaan perjalanan. Menurut saya, pendapat yang dikatakan ini berdasar pada takwil larangan dalam keadaan perjalanan sebagaimana dipegang oleh Ibnu Qutaibah dan Al-Mutawalli. Ulama lain menakwil berbeda. Pendapat yang kami pilih, minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang utama berdasarkan larangan pada hadits riwayat Imam Muslim. ”(Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, (Beirut: Al-Maktab Al-Islami, 1405 H), juz VII, halaman 340).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hukum Jika Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan

Minggu, 2 Februari 2025 | 06:00 WIB

10 Kata-Kata Motivasi Islami Penuh Makna Part

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB
X