MOCOSIK.COM - Makan dan minum dalam posisi berdiri masih menjadi sorotan di tengah kehidupan masyarakat. Sebagian orang menganggap, bahwa makan atau minum sambil berdiri adalah dilarang, lalu bagaimana sebenarnya hukum makan dan minum sambil berdiri?
Dalam hal ini, makan dan minum dalam posisi berdiri disinggung dalam sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW. Sebagian hadits nabi tersebut melarang umat Islam untuk melakukan hal ini.
Larangan ini tampak jelas dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan Muslim berikut ini:
وعن أبي سعيد أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم نهى عن الشرب قائما رواه أحمد ومسلم
Artinya:“Dari Abu Said bahwa Nabi SAW melarang minum sambil berdiri,”(HR Ahmad dan Muslim).
Baca Juga: Kisah Inspiratif di Balik Doa Menyembelih Hewan Kurban, Baca Ini
Disisi lain, Nabi SAW juga pernah meminum air zam-zam dalam posisi berdiri. Riwayat Imam Ahmad dan Bukhari, berikut ini mengisahkan Sayyidina Ali RA yang minum dalam posisi berdiri:
وعن الإمام علي رضي الله عنه أنه في رحبة الكوفة شرب وهو قائم قال إن ناسا يكرهون الشرب قائما وإن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم صنع مثل ما صنعت رواه أحمد والبخاري
Artinya:“Dari Imam Ali RA bahwa ia di satu lapangan di Kota Kufah meminum dalam posisi berdiri. Ia berkata, "Banyak orang memakruhkan minum dalam posisi berdiri. Padahal Rasulullah SAW melakukan apa yang kulakukan,”(HR Ahmad dan Bukhari).
Bagaimana menyikapi dua dalil yang bertentangan perihal praktik makan dan minum sambil berdiri? Lalu Imam An-Nawawi mencari titik temu antara kedua hadits tersebut.
Metode ini tentunya digunakan agar semangat kedua hadits tersebut tetap terakomodasi dalam putusan hukum sebagai berikut ini:
ولا يكره الشرب قائما وحملوا النهي الوارد على حالة السير قلت هذا الذي قاله من تأويل النهي على حالة السير قد قاله ابن قتيبة والمتولي وقد تأوله آخرون بخلاف هذا والمختار أن الشرب قائما بلا عذر خلاف الأولى للأحاديث الصريحة بالنهي عنه في صحيح مسلم وأما الحديثان الصحيحان عن علي وابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم شرب قائما فمحمولان على بيان الجواز جمعا بين الأحاديث
Artinya:“Minum sambil berdiri tidak makruh. Ulama memahami larangan yang tersebut itu dalam keadaan perjalanan. Menurut saya, pendapat yang dikatakan ini berdasar pada takwil larangan dalam keadaan perjalanan sebagaimana dipegang oleh Ibnu Qutaibah dan Al-Mutawalli. Ulama lain menakwil berbeda. Pendapat yang kami pilih, minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang utama berdasarkan larangan pada hadits riwayat Imam Muslim. ”(Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, (Beirut: Al-Maktab Al-Islami, 1405 H), juz VII, halaman 340).
Artikel Terkait
5 Doa Tahlil Lengkap dalam Bahasa Arab yang Wajib Diketahui dan Diamalkan
Doa Niat Puasa Senin Kamis untuk Mendapatkan Berkah dan Keberkahan
Doa Niat Puasa: Cara & Arti Pentingnya di Bulan Suci Ramadhan
3 Doa Setelah Sholat Dhuha yang Paling Dianjurkan Beserta Artinya
Doa Setelah Sholat Dhuha dalam Bahasa Latin yang Harus Anda Ketahui