Bagaimana Hukum Makan dan Minum Sambil Berdiri? Simak Penjelasan Berikut Ini

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Kamis, 30 Januari 2025 | 21:01 WIB
Ilustrasi Makan dan Minum Sambil Berdiri (kemenag.go.id)
Ilustrasi Makan dan Minum Sambil Berdiri (kemenag.go.id)

Mayoritas hadits menganjurkan untuk tidak makan dan minum sambil berdiri, kecuali memang ada uzur yang tidak memungkinkan untuk makan atau minum sambil duduk. Selain itu, makan dan minum sambil berdiri menyalahi keutamaan.

لا خلاف بين الفقهاء أنه يندب الْجُلُوسُ لِلأكْل وَالشُّرْبِ وَأَنَّ الشُّرْبَ قَائِمًا بِلاَ عُذْرٍ خِلاَفُ الأَوْلَى عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ

Baca Juga: 10 Doa Setelah Sholat Dhuha yang Penuh Makna - Bacaan dan Artinya

Artinya :“Tiada khilaf di kalangan ahli fiqih bahwa seseorang dianjurkan makan dan minum sambil duduk. Tetapi minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang afdhal menurut mayoritas ulama,”(Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, (Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H), cetakan I, juz XV, halaman 270-271).

Pada prinsipnya, makan dan minum sambil berdiri boleh dilakukan. Hanya saja, makan dan minum sambil duduk lebih utama.

ويجوز الشرب قائماً، والأفضل القعود

Artinya:“Minum sambil berdiri boleh. Tetapi afdhalnya minum dilakukan sambil duduk,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, (Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H), cetakan kedua, juz III, halaman 536).

Dengan demikian, makan atau minum sambil berdiri hukumnya ​​​​​boleh. Namun bagi orang yang tidak memiliki uzur, atau hajat tertentu sangat dianjurkan untuk mengejar keutamaan dengan cara makan atau minum sambil duduk.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hukum Jika Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan

Minggu, 2 Februari 2025 | 06:00 WIB

10 Kata-Kata Motivasi Islami Penuh Makna Part

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB
X