khazanah

Hukum Jika Sholat Membaca Al Qur'an Pakai HP? Simak Penjelasan Berikut Ini

Minggu, 2 Februari 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi Sholat membaca Al Qur'an Pakai HP (Pinterest)

 

MOCOSIK.COM - HP atau smartphone menjadi bagian dalam kehidupan manusia setiap hari. Sebab, berbagai penunjang kebutuhan bisa diakses dengan mudah, termasuk dalam hal ibadah, salah satunya Sholat.

Pertanyaannya adalah, bagaimana hukumnya jika saat Sholat membaca Al Qur'an Pakai HP?

Jika dikaitkan dengan khazanah fikih klasik, sebenarnya ada penjelasan mengenai orang Sholat yang membaca Al Qur'an melalui Mushaf.

Hal ini bisa saja terjadi, karena seseorang tersebut tidak hafal surat dalam Al Qur'an, sehingga memerlukan bantuan Mushaf, atau bisa jadi ia hafal surat pendek, namun tidak hafal surat panjang, sehingga ketika ingin membaca surat yang sedikit panjang maka ia menggunakan bantuan Mushaf.

Baca Juga: Doa setelah sholat taubat: Memohon Ampunan dan Perlindungan kepada Allah

Menurut ulama dari kalangan madzhab Syafi'i, jika seseorang yang shalat membaca Al Qur'an melalui Mushaf baik ia hafal atau tidak, maka Sholatnya tidak batal. Bahkan wajib jika ia tidak hafal surat Al-Fatihah, karena membaca Al-Fatihah termasuk rukun Sholat.

لَوْ قَرَأَ القُرْآنَ مِنَ الْمُصْحَفِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ سَوَاءٌ كَانَ يَحْفَظُهُ أَمْ لَا بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ ذَلِكَ إِذَا لَمْ يَحْفَظْ الفَاتِحَةَ كَمَا سَبَقَ. وَلَوْ قَلَّبَ أَوَرَاقَهُ أَحْيَاناً فِي صَلَاتِهِ لَمْ تَبْطُلْ، وَلَوْ نَظَرَ فِي مَكْتُوبٍ غَيْرَ الْقُرْآنِ وَرَدَّدَ مَا فِيهِ فيِ نَفْسِهِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ وَإِنْ طَالَ، لَكِنْ يُكْرَهُ، نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي الْإِمْلَاءِ وَأَطْبَقَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ

Artinya:“Seandainya ia (orang yang Sholat) membaca Al Qur'an melalui Mushaf, Sholatnya tidak batal, baik ia hafal atau tidak. Bahkan wajib atasnya membaca lewat Mushaf jika tidak hafal surat Al-Fatihah sebagaimana yang telah dijelaskan. Seandainya ia sesekali membuka beberapa halaman Mushaf dalam Sholatnya, maka tidak batal. Begitu juga tidak batal Sholatnya ketika ia melihat selain Al Qur'an dalam apa yang termaktub, kemudian ia mengulang-ulang dalam hatinya meskipun itu dilakukan dalam rentang waktu lama, akan tetapi hal itu makruh. Demikian pendapat Imam Syafi'i sebagaimana terdapat dalam kitab Al-Imla`dan telah disepakati para pengikutnya,”(Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’Syarhul Muhadzdzab, 1431 H/2010 M, juz V, halaman 134).

Bahkan, seandainya ia sesekali membuka Mushaf tetap saja Sholatnya tidak batal sebagaimana dikemukakan di atas. Alasannya adalah, karena hal itu merupakan gerakan yang sedikit (yasir). Sedangkan sedikit gerakan, maka dianggap tidak membatalkan Sholat sepanjang ada kebutuhan tetapi itu dihukumi makruh.

وَالْقَلِيلُ من الْفِعْلِ اَلَّذِي يُبْطِلُ كَثِيرُهُ إذَا تَعَمَّدَهُ بِلَا حَاجَةٍ مَكْرُوهٌ

Artinya:“Bahwa gerakan yang sedikit ketika dilakukan dengan sengaja tanpa ada kebutuhan adalah makruh,”(Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut-Darul Fikr, tanpa tahun, juz I, halaman 199).

Dengan demikian, saat Sholat membaca Al Qur'an Pakai HP tidak membatalkan Sholat namun hal itu makruh. Untuk itu, bagi orang yang hanya hafal surat-surat pendek, sangat disarankan untuk menghafal surat-surat panjang dalam Al Qur`an agar ketika Sholat tidak perlu membaca Al Qur'an Pakai HP.***

Tags

Terkini

Hukum Jika Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan

Minggu, 2 Februari 2025 | 06:00 WIB

10 Kata-Kata Motivasi Islami Penuh Makna Part

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB