MOCOSIK.COM - Kementerian Agama (Kemenag), menerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), atau yang biasa disebut inpassing.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya mengatakan, program penyetaraan bertujuan agar guru madrasah, bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN.
“Kita telah terbitkan 98.972 SK inpassing bagi guru madrasah bukan ASN,"tegas Menag di sela kunjungannya di Jombang, Sabtu (23/9/2023).
Baca Juga: Kemenag Gelar Kompetisi Desain Batik Haji Indonesia, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing), adalah bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja dan sertifikat pendidik guru madrasah, bukan ASN yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.
Menurut Yaqut Cholil Qoumas, terbitnya SK penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN, ini bagian dari bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru bukan ASN.
“Ini bagian dari rekognisi atas kinerja dan dedikasi guru. Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,"kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengapresiasi, atas sinergi semua pihak dalam proses penerbitan SK inpassing guru madrasah bukan ASN.
Menurutnya, kerja sama yang dilakukan telah berhasil mengakselerasi implementasi program inpassing guru madrasah bukan ASN tahun ini.
“Selamat kepada para guru madrasah yang telah menerima SK inpassing. Sebab, ini sebagai bentuk afirmasi dan perhatian pemerintah terhadap guru madrasah di Indonesia. Sedangkan proses penerbitan SK inpassing dari awal hingga akhir, tidak dipungut biaya apa pun, semuanya gratis!,"ujarnya.
Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain mengungkapkan, bahwa penerbitan SK Inpassing menjadi salah satu program prioritas GTK dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru.
Baca Juga: Strategi Kemenag Mengaplikasikan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila di Madrasah & Sekolah Agama
Selanjutnya untuk tahun 2023, program ini dikhususkan bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.
“Jadi, guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik belum disetarakan jabatan fungsionalnya,"jelas Muhammad Zain.
Artikel Terkait
Wamenag Minta ASN Kemenag Tak Terlibat Tahun Politik Praktis
Kemenag dan Kemenparekraf RI Jalin Sinergi untuk Kembangkan Wisata Religi di Candi Borobudur
Begini Cara Pendaftaran Sertifikasi Halal dengan Mudah Melalui Aplikasi Pusaka Kemenag
Arkeolog Tolak Pemasangan Chatra di Candi Borobudur, Ini Penjelasan Kemenag
Pusdiklat Kemenag Buka Lima Pelatihan Online, Cek Berikut Ini Daftarnya