MOCOSIK.COM - Di tengah perseteruan panjang yang berlangsung selama tiga bulan terakhir antara warga Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang dan manajemen PT Layo Sen Fong, akhirnya mencapai titik terang dalam Sidang Dengar Pendapat (Hearing), yang digelar di ruang Paripurna Gedung DPRD Jombang. Jumat (6/10/2023) pagi.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (4/10/2023), warga Tunggorono dengan didampingi oleh Kades Tunggorono, Sekcam Jombang Kota, Kapolsekta dan anggota dewan Subaidi Muchtar dari PKB mendatangi lokasi pabrik PT Sen Fong.
Namun, kekecewaan warga dan wakil rakyat terhadap kurangnya respon dari pihak manajemen PT Sen Fong, akhirnya berhujung dengan digelarnya rapat hearing, pada hari Jumat (6/10/2023).
Baca Juga: Dugaan Praktik Gratifikasi dan Pungutan Liar di Desa Bandarkedungmulyo Jombang Mulai Terkuak
Sebelum hearing dimulai, ratusan warga Desa Tunggorono berbondong-bondong menggunakan berbagai jenis kendaraan, mendatangi gedung DPRD Jombang, yang terletak di Jalan Wahid Hasyim.
Guna meminimalisir kericuhan, aparat kepolisian mengawal konvoi warga, termasuk membatasi jumlah perwakilan untuk memasuki Gedung Paripurna. Setelah itu, perwakilan warga yang ditunjuk langsung, dipimpin Kepala Desa Tunggorono Didik Dwi Mulyawan.
Ketua DPRD Jombang, Masud Zuhremi dan anggota Komisi CC, usai memimpin rapat hearing kepada beberapa media menjelaskan, bahwa permintaan rapat hearing, ini murni berasal dari pihak Kepala Desa Tunggorono dan tokoh masyarakat setempat.
"Limbah pabrik berupa debu, atau serbuk kayu hasil produksi PT Sen Fong sejatinya sudah terjadi sejak akhir Juli hingga saat ini. Akan tetapi, sepertinya pihak manajemen pabrik Sen Fong terkesan kurang serius dalam menanggapinya,"jelas Masud Zuhremi.
Masud Zuhremi mengatakan, jika warga Desa Tunggorono sebelumnya telah mengeluhkan dampak buruk dari Limbah Debu Serbuk Kayu, yang berasal dari PT Sen Fong, yakni mengganggu kesehatan dan lingkungan mereka.
"Janji manajemen PT Sen fong memperbaiki kerusakan ternyata tidak kunjung ada direalisasi. Sehingga memantik kekesalan dan berujung dengan aksi Demo kemarin hari Rabu (4/10/2023).
Setelah melalui perdebatan yang cukup sengit dan adu argumentasi, hearing yang difasilitasi oleh Komisi C dengan menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Miftahul Ulum dan Forkopimcam Jombang Kota tersebut akhirnya menghasilkan poin kesepakatan bersama.
Salah satunya, adalah PT Sen Fong bertanggung jawab dan wajib membersihkan Limbah Debu Serbuk Kayu yang ada di permukiman warga Dusun Tunggorono, Desa Tunggorono.
Lebih jelasnya, warga Desa Tunggorono memberikan waktu selama 7 hari, terhitung mulai hari Jumat (6/10/2023) supaya PT Sen Fong segera membersihkan Limbah Debu yang dipicu akibat kerusakan 2 alat pengendali pencemaran udara.
Baca Juga: Pj Bupati Jombang Sugiat Sambut dan Berangkatkan Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya
Artikel Terkait
Perhutani Jombang Dukung FKMJ Teruskan Gagasan Gus Dur Bersama 7 Lintas Agama di Wisata Sumberboto
Penghujung Masa Jabatan Bupati dan Wabup Jombang, Pembangunan Drainase dan Trotoar Jalan Gus Dur Dipercantik
Sambut Hari Jadi ke 113, Pemkab Jombang Gelar Pecah Rekor MURI Sego Kikil dan Tumpeng Ikan
Kemenag Terbitkan 98.972 Surat Keputusan Inpassing untuk Guru Madrasah Non ASN
Pj Bupati Jombang Sugiat Antar Pulang Purna Tugas Hj Mundjidah Wahab dan Sumrambah dengan Naik Andong