"Pembersihan polusi berupa Limbah Debu serbuk mulai dari pasar loak dan pasar burung Tunggorono, permukiman warga, kantor desa, lokasi sekolah dan fasilitas umum (fasum) dan tempat ibadah," imbuh Subaidi Muchtar, salah satu anggota dewan yang ikut turun dan ditolak kehadirannya oleh manajemen PT Sen Fong Rabu (4/10/2023).
Usai rapat hearing, 2 staf wanita dan 2 staf pria salah satunya diketahui atas nama Syamsul Arifin dan Megasari Rahayu Wigati, perwakilan PT Sen Fong, saat dikonfirmasi perihal keluhan warga tersebut enggan memberikan komentar sama sekali.
Bahkan, ironisnya mereka langsung "ngeloyor" pergi meninggalkan ruang Paripurna dan juga enggan memberikan pernyataan.***
Artikel Terkait
Perhutani Jombang Dukung FKMJ Teruskan Gagasan Gus Dur Bersama 7 Lintas Agama di Wisata Sumberboto
Penghujung Masa Jabatan Bupati dan Wabup Jombang, Pembangunan Drainase dan Trotoar Jalan Gus Dur Dipercantik
Sambut Hari Jadi ke 113, Pemkab Jombang Gelar Pecah Rekor MURI Sego Kikil dan Tumpeng Ikan
Kemenag Terbitkan 98.972 Surat Keputusan Inpassing untuk Guru Madrasah Non ASN
Pj Bupati Jombang Sugiat Antar Pulang Purna Tugas Hj Mundjidah Wahab dan Sumrambah dengan Naik Andong