JOMBANG, MOCOSIK.COM - Penyalahgunaan Dana Hibah sebesar Rp.25 juta dari APBD TA 2022, yang dilakukan oknum ketua organisasi wartawan di Jombang telah mengundang perhatian dari beberapa pihak.
Kejadian ini memicu reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Transparancy and Transportation Community (TC) Jawa Timur. Bahkan, LSM TC Jatim merasa geram, karena tindakan koruptif tersebut dianggap merugikan uang negara.
Ketua LSM TC Jatim, Anang Fachrurrodhi menegaskan, jika kesiapannya untuk melaporkan oknum dari organisasi wartawan yang menerima dana hibah dari Pemkab Jombang kepada aparat penegak hukum (APH). Dia mengatakan, bahwa korupsi adalah tindakan serius yang berkonsekuensi hukum, termasuk hukuman penjara dan/atau denda.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, Dana Hibah dari Pemkab Jombang yang diterima oleh oknum Ketua Organisasi Wartawan yang diduga mencatut nama komunitasnya tersebut, sampai saat ini belum dilaporkan dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan sudah melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat. Kami akan segera melaporkan hal ini ke dinas terkait dan APH,"tegas Anang Fachrurrodhi pada Minggu, (22/10/2023).
Menurut Anang Fachrurrodhi, tindakan culas dan curang penerima Dana Hibah dari Pemkab Jombang, yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat dan berasal dari uang rakyat, adalah perilaku yang sangat merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Catut Nama Organisasi Wartawan, Dana Hibah Pemkab Jombang Terindikasi Diselewengkan dan Belum SPJ
Selain tidak melaporkan SPJ, oknum ketua organisasi wartawan tersebut juga belum melunasi pembelian sejumlah alat elektronik senilai Rp19,9 juta. Meskipun, Pemkab Jombang telah memberikan dana hibah sebesar Rp25 juta, namun pembayaran hanya sebesar Rp16 juta (dengan bukti transfer masing-masing Rp15 juta dan Rp1 juta).
"Kami menggambarkan, bahwa ini SPJ-nya gak beres. Nah ini kan bisa dikatakan sebagai perilaku koruptif dan mempunyai konsekuensi hukum. Duit negara kok digawe sak enake dewe tanpa SPJ,"sebut Anang Fachrurrodhi mengakhiri wawancara.
Sebelumnya, Dana Hibah sebesar Rp25 juta dari APBD Kabupaten Jombang yang dikeluarkan oleh Dinas Kominfo setempat, hingga kini belum pernah dilaporkan dengan benar.
Padahal, dana hibah TA 2022 tersebut telah digunakan untuk pembelian sejumlah alat elektronik pada November 2022 lalu. Namun, sangat disayangkan, bahwa hingga Oktober 2023 ini, pembayaran dan pelaporan SPJ belum pernah diselesaikan meskipun telah ada penagihan melalui pesan Whatsapp dan telepon yang dilakukan sejak November 2022.***
Artikel Terkait
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna Masa Akhir Bupati dan Wakil Bupati, Ini 9 Janji Politik yang Dipenuhi
Diduga Terlibat Promosi Judi Online, Polri Periksa Artis Yuki Kato Selama 4 Jam
Sekdakab Jombang Hadiri Pembukaan MTQ ke XXX Tingkat Provinsi Jatim di Kota Pasuruan
Diduga Hilangkan Berkas Laporan Korban Penipuan! Penyidik Polres Jombang Dinilai Tak Professional
Dugaan Praktik Gratifikasi dan Pungutan Liar di Desa Bandarkedungmulyo Jombang Mulai Terkuak