Kemenag Targetkan Angka Kawin Anak Turun 8,74 Persen di 2024, Agus Suryo Suripto: Dapat Menyebabkan Stunting

photo author
- Minggu, 19 November 2023 | 10:34 WIB
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Kemenag Agus Suryo Suripto menyampaikan, pemerintah menargetkan angka perkawinan anak turun 8,74 di 2024 (kemenag.go.id)
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Kemenag Agus Suryo Suripto menyampaikan, pemerintah menargetkan angka perkawinan anak turun 8,74 di 2024 (kemenag.go.id)

 

MOCOSIK.COM - Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Kemenag, Agus Suryo Suripto menyampaikan, bahwa pemerintah menargetkan angka perkawinan anak turun hingga 8,74 persen pada 2024 dan 6,94 persen di 2030.

"Kita targetkan angka perkawinan anak turun hingga 8,74 persen di 2024 dan 6,94 persen di 2030,"terang Agus Suryo Suripto, dalam Seminar Cegah Kawin Anak di Magelang, Jawa Tengah, Jumat (17/11/2023).

Untuk mencapai target tersebut, Agus Suryo Suripto mengatakan, Kemenag memiliki program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Bahkan program tersebut digelar untuk memberi pemahaman terkait pendidikan keluarga bagi kalangan remaja.

"BRUS ini merupakan tindakan kecil, namun kita harapkan akan berdampak besar bagi kemajuan bangsa. Tindakan kecil untuk dampak yang besar dan kontribusi penting bagi kemajuan Indonesia,"ungkapnya. 

Baca Juga: Kemenag Terbitkan 98.972 Surat Keputusan Inpassing untuk Guru Madrasah Non ASN

Menurut Agus Suryo Suripto, perkawinan anak merupakan salah satu persoalan serius. Sebab, perkawinan anak dapat berdampak negatif terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak.

"Perkawinan anak dapat menyebabkan stunting, putus sekolah dan kekerasan dalam rumah tangga,"imbuhnya.

Oleh karena itu, Agus Suryo Suripto berharap, agar program BRUS juga dapat memberi pemahaman kepada remaja tentang pentingnya menunda usia pernikahan dan menjaga kesehatan reproduksi.

"BRUS juga dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas keluarga sakinah,"pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X