JAKARTA, MOCOSIK.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Rudy Masud merespon terkait kasus pungli yang dilakukan oleh 93 pegawai KPK.
Menurutnya, kepercayaan rakyat semakin tipis ketika ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan.
"Pemerasan dan pungli itu kakak-beradik. Istilah yang tidak berbeda. Kalau pemerasan, biasanya melibatkan uang besar dan kalau pungli, itu melibatkan uang kecil. Sekecil-kecilnya, tetap saja jumlahnya milyaran,"terangnya, Kamis (18/1/2024).
Rudy Masud mengatakan, intinya sama saja, yang di atas melakukan pemerasan dan yang dibawah melakukan pungli. Mereka anggap, ini bagian dari pendapatan sampingan, atau tambahan. Di sinilah hilangnya keteladanan.
"Pemerasan atau pungli di lapas KPK ini harus diberantas. Pertama, proses hukum harus ditegakkan kepada mereka yang terlibat melanggar. Tidak hanya melakukan pungli, tapi juga bagi mereka yang melakukan pemerasan,"ungkap Rudy Masud.
Rudy Masud mengungkapkan, saat ini mencuat berita ada 93 orang pegawai lapas KPK terlibat pungli. Dia pun mempertanyakan, apa benar cuma 93, ini masih bisa di kembangkan jumlahnya.
"Kenapa berita ini mencuat, karena ada embel-embel KPK di belakangnya. KPK dikenal sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang bersih. Setidaknya, dibandingkan dengan kepolisian dan kejaksaan. Tapi belakangan, rakyat sulit untuk percaya lagi kepada KPK setelah UU KPK direvisi dan menyingkirkan puluhan pegawainya melalui TWK,"ungkapnya.
Baca Juga: OJK Blokir Ribuan Rekening Judi Online, Anggota Komisi XI DPR RI Hidayatullah Sebut Belum Efektif
Lebih lanjut, Rudy Masud menegaskan, tidak boleh ada perlindungan kepada mereka yang terlibat, siapapun itu. Sebab, hukum harus diberlakukan secara adil.
"Artinya, tidak boleh ada pihak yang terlibat tapi tidak ikut diproses secara etik dan hukum, karena faktor jabatan atau backing. Kalau pejabatnya terlibat, demi asas keadilan, harus ikut juga ditindak. Tidak boleh ada yang dibiarkan terbebas dari hukum,"tegasnya.
Rudy Masud menambahkan, pungli bukan hanya pelanggaran etik. Sebagaimana juga pemerasan.
"Tapi ini pelanggaran pidana dan harus ada proses hukum kepada mereka yang terlibat. Supaya ini menjadi efek jera, sekaligus ganti mereka dengan pegawai-pegawai baru,"ujarnya.
Rudy Masud pun menilai, ini adalah saat yang tepat bagi KPK untuk mengembalikan marwah dan kepercayaan rakyat kepada KPK, yaitu dengan menyingkirkan para pegawai di lingkungan KPK yang tidak punya komitmen hukum dan pemberantasan korupsi. Tikus-tikusnya harus segera disingkirkan.
Artikel Terkait
Kunker Spesifik ke PT Petrokimia Gresik, Komisi IV DPR RI Soroti Anggaran, Ketersediaan dan Tata Kelola Pupuk bagi Petani
DPR RI Setujui Pengangkatan Jenderal TNI Agus Subiyanto Sebagai Panglima TNI
Berkunjung ke Indonesia, Komisi I DPR RI Terima Audiensi Warga Palestina Guna Perjuangkan Kemerdekaan
DPR RI Sahkan UU Perubahan tentang ITE, Selengkapnya Baca Disini
Komisi I DPR RI Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Revisi UU ITE, Ini Substansi Pasalnya