JOMBANG, MOCOSIK.COM - Seorang oknum Wartawan, sekaligus aktifis Jombang dari salah satu Media online, dilaporkan Pemkab Jombang ke Dewan Pers.
Pasalnya, laporan ini berkaitan dengan pemberitaan yang berjudul "Dinilai Tidak Netral Pemilu 2024, Aktivis Minta Kenerja PJ Bupati Jombang Di Evaluasi" yang dianggap tendensius dan diduga tidak memenuhi kaidah Jurnalistik, hingga pelanggaran Kode Etik.
Wartawan inisial H, sekaligus aktivis LSM tersebut dilaporkan ke Dewan Pers oleh Pj Bupati Jombang, Sugiat melalui Kadis Kominfo Hendro Wahyudi dan Kabag Hukum Setdakab Jombang Yaummasyifa.
Baca Juga: Bahas Program UMKM, PHRI dan KJJT Adakan Pertemuan di Surabaya
H dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik, terkait pemberitaan yang dimuat di laman berita media wacananews.co.id pada tanggal 31 Januari 2024 lalu.
“Iya benar kita laporkan ke Dewan Pers dan kami sudah mengirim seluruh bukti pendukung seperti tangkapan layar pemberitaan dan alat bukti pendukung lainnya,"ungkap Hendro Wahyudi, Jumat (02/02/2024), siang.
Hendro Wahyudi menyebut, dalam delik aduan atas perintah Pj Bupati Jombang Sugiat merasa keberatan dengan pemberitaan yang disajikan media wacananews.co.id.
Dalam berita yang dilansir pada 31 Januari 2024 tersebut, oknum Wartawan berinisial H menyebut sangat jauh dari kaedah Jurnalistik dan tendensius.
“Berita tidak mengandung unsur 5W + 1 H, lalu dia beropini dan menghakimi bapak Pj Bupati Jombang Sugiat. Lalu ada sebutan‘tidak netral dalam Pemilu 2024’dan ada kalimat "sat set cak cek" yang diidiom-kan seperti jargon Paslon Capres-Cawapres 03 yang memakai kalimat "sat set wat wet". Serta isi tulisannya terkesan menggiring opini sesuai kehendak penulisan. Yang lebih fatal, bapak Pj Bupati Jombang tidak pernah diklarifikasi dan aktifis narasumber merupakan Wartawan dari media yang sama, yakni wacananews.co.id,"ungkap Hendro Wahyudi sembari menunjukkan surat aduan ke Dewan Pers.
Hendro Wahyudi mengatakan, berita yang diunggah, itu sangat tendensius dan menyerang individu hingga pembunuhan karakter Pj Bupati Jombang.
Padahal, lanjut mantan Camat Ngoro ini, kalimat "Sat Set Cak Cek" yang dipakai Pj Bupati Jombang disampaikan saat Apel Kerja Pemkab Jombang tanggal 9 Oktober 2023.
Sedangkan jargon "Sat Set Wat Wet" milik Duet Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud, itu baru diumumkan usai penetapan Paslon oleh KPU pusat tanggal 13 November 2023 dan baru "Booming" saat Debat Capres yang pertama pada tanggal 15 Desember 2023.
"Padahal, jeda waktunya kan sangat jauh dari awal Oktober ke bulan Desember 2023 lalu. Kok kalimat "Sat Set" seolah bentuk afiliasi dukungan ke Capres tertentu. Ini kan bahaya dan sensitif beritanya, karena ASN Jombang sudah dinyatakan Pak Pj Bupati netral dalam setiap kesempatan,"ucap Hendro Wahyudi serius.
Hendro Wahyudi mengaku heran dengan penulisan berita tersebut yang mengklaim dan menggiring opini, seolah Pj Bupati Jombang mendukung Capres tertentu.
Artikel Terkait
Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Pj Bupati Jombang Bentuk Desa Sadar Hukum
Cegah Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas, Pj Bupati Jombang Resmikan 5 Palang Pintu Kereta Api
Ribuan Pegawai Pemkab Jombang Ikuti Apel Kerja Tahun 2024, Pj Bupati Jombang: Perlu Adanya Perbaikan Bagi ASN
Tingkatkan PAD dan PBB P2, Ini yang Disampaikan Pj Bupati Jombang Pada Kades di Wonosalam
Pj Bupati Jombang Tinjau Potensi Budidaya Ikan Patin di Desa Tengaran Peterongan