Dinilai Sajikan Berita Tendensius, Oknum Wartawan Dilaporkan Pemkab Jombang ke Dewan Pers

photo author
- Jumat, 2 Februari 2024 | 20:43 WIB
Seorang oknum wartawan, sekaligus aktifis Jombang dari salah satu Media online, dilaporkan Pemkab Jombang ke Dewan Pers (Rudiyanto)
Seorang oknum wartawan, sekaligus aktifis Jombang dari salah satu Media online, dilaporkan Pemkab Jombang ke Dewan Pers (Rudiyanto)

Hendro Wahyudi juga menyampaikan, bahwa alasannya melaporkan persoalan ini ke Dewan Pers, adalah sebagai bentuk edukasi kepada Wartawan selaku mitra kerja Pemkab Jombang.

Hendro Wahyudi menambahkan, tak hanya melaporkan ke Dewan Pers, Pemkab Jombang juga men-somasi oknum Wartawan yang bersangkutan, untuk memberikan hak jawab kepada Pj Bupati Sugiat yang tidak pernah dikonfirmasi sama sekali.

“Ini sekaligus kita mengedukasi seluruh pihak. Jika bersengketa dengan Wartawan terkait produk Jurnalistik, seharusnya ke Dewan Pers terlebih dahulu diselesaikan dengan menggunakan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers sebagai pedoman. Apabila memenuhi unsur pidana terkait berita bohong, sebagaimana diatur UU nomor 1 tahun 1946 Pasal 14, maka akan kita laporkan sebagai tindak pidana penyebaran berita bohong dengan ancaman 10 tahun kurungan,"tegas Hendro Wahyudi.

Hendro Wahyudi menambahkan, pemberitaan tersebut patut diduga juga melanggar dalam Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik.

“Karena menyajikan berita dan judul yang tidak akurat dan memuat opini yang menghakimi, berita tersebut berisi Kebohongan dan Fitnah. Sebab, Bapak Pj Bupati Jombang tidak pernah melakukan seperti apa yang diberitakan tersebut,"tutur Hendro Wahyudi, yang dikenal akrab dan ramah dengan semua awak media di Kota Santri. 

Baca Juga: Legislator Sebut Bawaslu Harus Berani Tindak ASN yang Langgar Aturan Netralitas Saat Pemilu 2024

Menurutnya, berita tersebut patut diduga tidak melalui uji informasi, tidak berimbang, menghakimi dan melanggar asas praduga tak bersalah sesuai Pasal 5 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang mana disebutkan: Norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah; juga melanggar Pasal 27 ayat (3) menyebutkan: 

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”; dan Pasal 45 ayat (1) menyebutkan :“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,-(Satu Miliar Rupiah).

"Marilah kita membentuk ekosistem Jurnalistik dan pemberitaan yang berimbang dan tidak tendensius, terutama harus cover both side. Biar semua informasi bisa terang-benderang dan tidak merugikan satu orang, ataupun institusi tertentu. Terutama Pemkab Jombang dan Bapak Pj Bupati Jombang, yang sudah optimal melaksanakan tugas dan kewajibannya selama 100 hari kerja di Kota Santri,"pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait upaya pelaporan ke Dewan Pers dan Somasi yang dilakukan oleh Pj Bupati Jombang melalui Dinas Kominfo dan Bagian Hukum Setdakab Jombang, Wartawan sekaligus aktifis inisial H menjawab singkat.

"gak mau gheh gak pa2 mas.. yg penting media sudah siap memberikan hak jawab...
Penulisnya Wartawan wacana mas..
saya disitu posisinya sebagai warga dan aktivis..
kalau pj tidak mau dinilai ya udah gak pa2 mas,"balasnya via WhattsApp.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X