JOMBANG, MOCOSIK.COM - Polisi berhasil meringkus 6 (Enam) anggota gengster, yang mengeroyok Agung Amanulloh (25), warga Dusun Rejoso, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Agung dikeroyok para gengster dari kelompok Tamsis Boys, pada Minggu (05/02/2024) dini hari. Saat itu, dirinya sedang mencari makan di Jalan Raya KH Romly Tamim, dengan mengendarai sepeda motor seorang diri.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kapolsek Peterongan, AKP Dian Anang Nugroho mengatakan, saat korban melintas di depan makam Dusun Wonokerto, Desa Peterongan sekitar pukul 02.00 WIB, ia berpapasan dengan 20 anggota gengster yang sedang konvoi. Setelah itu, salah seorang anggota gengster melempar batu bata ke arah Agung.
"Lalu rombongan konvoi sepeda motor tersebut berbalik arah dan melakukan pengeroyokan terhadap korban,"katanya kepada Wartawan, Senin, (26/02/2024).
Dian Anang Nugroho menjelaskan, beruntung korban saat itu bisa kabur menyelamatkan ke pemukiman warga saat dikeroyok. Kendati begitu, korban mengalami luka robek di rahang bagian bawah akibat pengeroyokan itu.
"Sesampainya di rumah, pelapor diantar oleh keluarganya untuk mendapatkan pengobatan di RSUD Jombang. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Peterongan,"ujarnya.
Usai mendapatkan laporan korban, lanjut Dian Anang Nugroho, Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, Polisi berhasil mengungkap identitas 6 anggota gengster yang mengeroyok Agung.
Adapun enam anggota gengster yang diamankan Unit Reskrim Polsek Peterongan pada Minggu (25/02/2024) pukul 23.00 WIB. Antara lain, BR (17), berperan memukul korban, RSP (17), berperan merusak motor korban dan RSB (17), melampar batu bata ke arah korban 2 kali dan didapati membawa celurit.
Kemudian, RD (17), berperan melempar dan memukul korban, AC (17), membacok sepeda korban dengan pedang, dan YF (19), melempari korban dengan menggunakan batu.
Dian Anang Nugroho menyebut, saat ini keenam pelaku telah diamankan di Mapolsek Peterongan. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, seperti 1 buah celurit, 1 buah pedang, bendera warna hitam putih bertuliskan TAMSIS Boys dan pakaian korban.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,"pungkas Dian Anang Nugroho.***
Artikel Terkait
Kasat Reskrim Polres Jombang Sebut Penangkapan Oknum Wartawan yang Peras Sekdes Sesuai SOP
Kasus Kekerasan di Tulungagung Terungkap! AKBP Teuku Arsya Khadafi: 8 Tersangka Diamankan
Bareskrim Polri Selidiki Peretas Situs Resmi KPU, Adi Vivid A Bachtiar: Pelaku Bernama Jimbo
Ratusan Juta DPT Pemilu Bocor dan Dijual di Dunia Maya, Legislator Minta KPU Tangani dengan Serius
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2023, Ratusan Personil Gabungan Polres Jombang Disiagakan Amankan Nataru 2024