JOMBANG, MOCOSIK.COM - Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJ) Kabupaten Jombang, mengapresiasi kinerja JPU dan Majelis Hakim atas vonis hukuman 18 Tahun penjara, terhadap Pelaku Pembunuhan Sapto Sugiyono (46), salah satu wartawan online pada September 2023 lalu.
Pelaku yang diketahui bernama Muhammad Hasan Syafi'i, itu terbukti secara sah melanggar dalam Pasal 340 KUHP sengaja menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senapan angin dan palu dirumah korban, di Dusun Sambong Duran, Desa Jombang, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Atas putusan tersebut, Penasehat KJJT Jombang, Krisna Hari Sukemi, ST sangat mengapresiasi kinerja dua institusi Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari dan PN Jombang. Sebab, putusan hukuman bagi terdakwa linear atau selaras antara tuntutan dan putusan, yakni 18 tahun penjara.
Baca Juga: Polres Jombang Ungkap Pelaku Pembunuhan yang Viral di Sambong! Ini Kronologinya
"Bagus ya, antara tuntutan JPU dan vonis hakim linear dan selaras. Sama-sama hukuman 18 tahun penjara. Kalau kemudian ada perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa. Namun demikian penuntut umum (JPU) telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu Pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum,"kata Jurnalis senior dari TVRI Jawa Timur wilayah Jombang dan Mojokerto. Kamis, (29/02/2024).
Di sisi lain, Krisna menyebut bahwa bulan Februari yang identik dengan Hari Pers Nasional (HPN), itu seolah olah menemukan momentum untuk semua pihak agar selalu menghargai keberadaan para pencari berita.
Menurutnya, terlepas ada persoalan pribadi atau institusi, semua bisa dibicarakan secara komunikatif dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
"Siapapun yang menjadi korban pembunuhan, itu adalah tragedi kemanusiaan. Apalagi, korban bernama Sapto Sugiyono tercatat sebagai seorang Jurnalis dan di vonis 18 tahun, itu sangat setimpal. Secara tidak langsung, vonis tersebut terjadi saat momentum Hari Pers Nasional di bulan Februari ini. Agar semua pihak saling menghargai profesi dan mengedepankan komunikasi sebagai alternarif yang efektif dalam penyelesaian segala persoalan,"ujar penghobi olahraga sepakbola dan taekwondo.
Krisna menambahkan, dalam suasana Hari Pers Nasional, pihaknya atas nama KJJT Jombang berharap, agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Terutama menimpa rekan-rekan Jurnalis dimanapun berada.
"Semoga tidak terulang lagi kejadian serupa, apalagi menimpa rekan-rekan Jurnalis. Bila ada permasalahan pribadi, sebaiknya segera diselesaikan secara kekeluargaan. Saling asah, asih dan asuh dalam lingkungan warga, pertemanan, apalagi lingkungan pekerjaan patut kita kedepankan. Dengan tujuan, agar tercipta harmonisasi dalam ekosistem kehidupan manusia yang berbudaya dan berbudi pekerti,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Terungkap! Kasus Pembunuhan Siswi Kelas 3 SMP di Mojokerto Ternyata Teman Sekelasnya
Kasus Pembunuhan WNI di Jepang Terungkap! Irjen Pol Krishna Murti: Polisi Jepang Berhasil Menangkap Pelaku
Polres Jombang Ungkap Pelaku Pembunuhan yang Viral di Sambong! Ini Kronologinya
Organisasi KJJT Jombang Resmi Terbentuk, Ketua Umum: KJJT Sudah Menaungi di Berbagai Daerah
Peringatan HPN 2024, KJJT Jombang Adakan Santunan dan Ziarah ke Makam Wartawan Korban Pembunuhan