JOMBANG, MOCOSIK.COM - Pj Bupati Jombang Sugiat S.Sos, M.Psi.T membuka Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa/Kelurahan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur Tahun Anggaran 2024, di Ruang Bung Tomo, Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, Jumat (01/03/2024).
Kegiatan tersebut di ikuti oleh Kepala Desa beserta perangkat Desa se-Kabupaten Jombang. Tampak hadir juga Forkopimda Kabupaten Jombang, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Jombang, para Kepala OPD terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, dan Forkopimcam se-Kabupaten Jombang.
Pj Bupati Jombang, Sugiat dalam sambutannya menyampaikan, Penyuluhan PTSL diberikan untuk menepis fenomena yang berkembang selama ini, bahwa sertifikasi tanah atau lahan di masyarakat dianggap bukan hal yang penting.
Baca Juga: Bersama Majukan Indonesia, Pj Bupati Jombang Sugiat Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda yang ke 95
Aspek legalitas seringkali diabaikan, terutama bagi tanah atau lahan yang diwariskan turun temurun. Anggapan bahwa proses pembuatan Sertipikat memerlukan biaya tinggi, waktu yang lama, dan berbelit-belit, membuat masyarakat enggan untuk mengurusnya. Ketidakpastian hukum atas tanah telah menjadi pemicu utama terjadinya sengketa dan perseteruan lahan di berbagai wilayah di Indonesia.
"Fenomena ini tidak hanya terbatas di kalangan masyarakat, namun juga melibatkan sengketa antar keluarga. Bahkan, tak jarang sengketa lahan juga mencakup konflik antara pemangku kepentingan, seperti pengusaha, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pemerintah,"terangnya.
Pj Bupati Jombang mengatakan, realitas ini secara tegas menegaskan bahwa Sertipikat tanah memiliki peran krusial sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimilik dan memberikan kepastian hak atas kepemilikan tanah.
"Mengingat pentingnya fungsi serta manfaat Sertipikat tanah, Pemkab Jombang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus berupaya maksimal untuk membantu masyarakat dalam memperoleh Sertipikat atas lahan-lahan yang mereka miliki.
"Inilah fungsi dari program PTSL. Adapun Dasar Hukum pelaksanaan PTSL terdapat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 6 tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap,"kata Sugiat.
Menurutnya, peran PTSL bukan hanya sebatas pengarsipan data, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam menata ruang dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Dengan memiliki data tanah yang lengkap dan terintegrasi, maka dapat mengidentifikasi potensi wilayah, mengelola konflik agraria, dan mendukung investasi pembangunan yang tepat sasaran.
"Untuk itu, Penyuluhan PTSL ini menjadi momen penting bagi kita semua untuk bersama-sama memahami, mendukung, dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan PTSL demi kemajuan bersama,"ungkap Pj Bupati Jombang.
Sugiat menyebut, bahwa perangkat desa memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan program ini dengan sukses. Oleh karena itu, dirinya mewanti wanti dan menegaskan tidak boleh ada pungutan yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat merasa nyaman dan terhindar dari beban yang tidak seharusnya.
"Memastikan patok batas tanah sudah terpasang dengan jelas. Kolaborasi yang baik antara Babinsa/Babinkamtibmas, menjadi hal yang tak terpisahkan untuk memastikan adanya pendampingan dan pengamanan yang optimal,"imbuhnya.
Pj Bupati Jombang juga mengingatkan kepada perangkat desa, untuk ekstra hati-hati dalam meneliti dan memastikan bahwa bidang tanah yang diajukan untuk sertifikasi belum pernah terbit Sertipikat sebelumnya.
Artikel Terkait
Jelang HUT TNI Ke 78, Pj Bupati Jombang Dampingi Pangdam V Brawijaya Ziarah ke Tebuireng
Pj Bupati Jombang Sugiat Berangkatkan Kirab Pusaka dan Budaya di Desa Cupak
Pj Bupati Jombang Sugiat Berangkatkan Kafilah untuk Berkompetisi di Ajang MTQ XXX Jatim
Pj Bupati Jombang Sugiat Sambut dan Berangkatkan Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya
PJ Bupati Jombang Sugiat Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Pucangsimo