Mohammad Muhaimin menyebut, terkait Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jombang, perlu dilakukan penyesuaian dalam rangka sinkronisasi ketentuan terkait hak keuangan dan administratif Anggota DPRD Jombang.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD Jombang,"sebutnya.
Dari penyampaian 4 Raperda Hak Inisiatif
DPRD Tahun 2024, selanjutnya ia menyerahkan
sepenuhnya kepada Pj Bupati Jombang, guna
dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jombang, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jombang. Harapan kami, Raperda ini dapat terselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, dan dapat bermanfaat bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Jombang pada umumnya,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Komisi B DPRD Jombang Kunker ke Kabupaten Kulon Progo DIY, Ini yang Disampaikan
DPRD Jombang Gelar Sidang Paripurna PAW Anggota DPRD dari Fraksi PKS
Pj Bupati Jombang Sugiat Gelar Taaruf dengan Anggota DPRD Jombang di Sidang Paripurna PAW
Bapemperda DPRD Jombang Bahas Raperda 2024, Berikut Isi 11 Pembahasannya
Dipicu Warga Tak Dilibatkan Kerja, Komisi C DPRD Jombang Sidak Proyek IPAL di Sambongduran
Minta Proyek DAK di Sambongduran Dihentikan, Komisi C DPRD Jombang Tolak Permintaan Warga