DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian 4 Raperda Inisiatif, Ini Rinciannya

photo author
- Rabu, 6 Maret 2024 | 21:03 WIB
Rapat Paripurna Penyampaian 4 Raperda DPRD Jombang (Rudiyanto)
Rapat Paripurna Penyampaian 4 Raperda DPRD Jombang (Rudiyanto)

Mohammad Muhaimin menyebut, terkait Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jombang, perlu dilakukan penyesuaian dalam rangka sinkronisasi ketentuan terkait hak keuangan dan administratif Anggota DPRD Jombang.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD Jombang,"sebutnya.

Dari penyampaian 4 Raperda Hak Inisiatif
DPRD Tahun 2024, selanjutnya ia menyerahkan
sepenuhnya kepada Pj Bupati Jombang, guna
dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jombang, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jombang. Harapan kami, Raperda ini dapat terselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, dan dapat bermanfaat bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Jombang pada umumnya,"pungkasnya.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Rudiyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X