PASURUAN, MOCOSIK.COM – Polres Pasuruan, melalui Unit Reskrim Polsek Purwosari menangkap seorang pemuda, warga Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Pemuda tersebut diketahui berinisial F (26), ini diamankan Polsek Purwosari karena kedapatan menyimpan dan sembunyikan bahan peledak tanpa dilengkapi dengan surat ijin.
Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto SH mengatakan, jika penangkapan terhadap pelaku penjual bahan peledak seperti Mercon, merupakan atas adanya pengaduan dari masyarakat.
Baca Juga: Naiknya PBB Dikeluhkan Warga, Komisi B DPRD Jombang Gelar Hearing dengan Bapenda
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pemuda yang menjual bahan peledak untuk pembuatan mercon, yang diduga tanpa dilengkapi surat ijin,"terang AKP Hudi Supriyanto, Jumat (29/3/2024).
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa: 2 rangkaian bahan peledak/mercon dengan panjang ±10 meter yang berisikan 100 buah mercon kecil, 2 buah mercon besar dan panjang ±10 meter yang berisikan 104 kecil mercon kecil, 2 buah mercon besar, serta 1 buah HP warna putih merk OPPO A37.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Purwosari, untuk penyidikan lebih lanjut,"kata AKP Hudi Supriyanto.
Terpisah, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, melalui Kasihumas Polres Pasuruan IPTU Bambang Sugeng Haryiadi menambahkan, terkait kasus tersebut sedang diproses oleh Unitreskrim Polsek Purwosari.
Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Konten Tukar Pasangan yang Viral Dibuat Samsudin
"Kami menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak menyimpan ataupun menjual dan membeli bahan peledak tanpa izin,"tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga minta kepada warga masyarakat untuk tidak bermain petasan pada bulan Ramadan, maupun lebaran nanti.
"Ramadhan maupun lebaran, tidak harus dirayakan dengan petasan, tetapi akan lebih baik jika diisi kegiatan kerohanian untuk meningkatkan ketaqwaan kita,"tutupnya.***
Artikel Terkait
Jokowi Dituding Langgar Hukum dan Etika Dukung Paslon 2, Habiburokhman: Presiden Boleh Dukung Capres Manapun
Usai Keroyok Pemuda di Jombang, 6 Anggota Gengster Tamyis Boys Diringkus Polisi
Viral Aksi Pencurian Tiang KAI di Surabaya Terekam CCTV, 4 Pelaku Berhasil Diamankan Polisi
Pelaku Pembunuhan Wartawan Online Divonis 18 Tahun, DPC Projo Jombang Apresiasi Kinerja JPU dan Majelis Hakim
Usai Vonis 18 Tahun Penjara, JPU dan Hakim PN Jombang Dapat Apresiasi KJJT