Diduga Jual Beli Bahan Peledak, Pemuda di Pasuruan Diringkus Polisi

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Sabtu, 30 Maret 2024 | 18:11 WIB
Unit Reskrim Polsek Purwosari menangkap seorang pemuda asal Pasuruan karena kedapatan menyimpan dan sembunyikan bahan peledak tanpa izin (Humas Polres Pasuruan)
Unit Reskrim Polsek Purwosari menangkap seorang pemuda asal Pasuruan karena kedapatan menyimpan dan sembunyikan bahan peledak tanpa izin (Humas Polres Pasuruan)


PASURUAN, MOCOSIK.COM – Polres Pasuruan, melalui Unit Reskrim Polsek Purwosari menangkap seorang pemuda, warga Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Pemuda tersebut diketahui berinisial F (26), ini diamankan Polsek Purwosari karena kedapatan menyimpan dan sembunyikan bahan peledak tanpa dilengkapi dengan surat ijin.

Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto SH mengatakan, jika penangkapan terhadap pelaku penjual bahan peledak seperti Mercon, merupakan atas adanya pengaduan dari masyarakat.

Baca Juga: Naiknya PBB Dikeluhkan Warga, Komisi B DPRD Jombang Gelar Hearing dengan Bapenda

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pemuda yang menjual bahan peledak untuk pembuatan mercon, yang diduga tanpa dilengkapi surat ijin,"terang AKP Hudi Supriyanto, Jumat (29/3/2024).

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa: 2 rangkaian bahan peledak/mercon dengan panjang ±10 meter yang berisikan 100 buah mercon kecil, 2 buah mercon besar dan panjang ±10 meter yang berisikan 104 kecil mercon kecil, 2 buah mercon besar, serta 1 buah HP warna putih merk OPPO A37.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Purwosari, untuk penyidikan lebih lanjut,"kata AKP Hudi Supriyanto.

Terpisah, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, melalui Kasihumas Polres Pasuruan IPTU Bambang Sugeng Haryiadi menambahkan, terkait kasus tersebut sedang diproses oleh Unitreskrim Polsek Purwosari.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Konten Tukar Pasangan yang Viral Dibuat Samsudin

"Kami menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak menyimpan ataupun menjual dan membeli bahan peledak tanpa izin,"tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga minta kepada warga masyarakat untuk tidak bermain petasan pada bulan Ramadan, maupun lebaran nanti.

"Ramadhan maupun lebaran, tidak harus dirayakan dengan petasan, tetapi akan lebih baik jika diisi kegiatan kerohanian untuk meningkatkan ketaqwaan kita,"tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Humas Polres Pasuruan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X