JOMBANG, MOCOSIK.COM - Ketua Projo Jombang, Hari Sukemi, yang akrab dipanggil Krisna merespon banyaknya korban dari kasus Smart Wallet, di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dalam respons terhadap masalah ini, Krisna memutuskan untuk mendirikan Posko Pengaduan, di kantor Projo Jombang untuk membantu korban Smart Wallet dan menerima pengaduan terkait permasalahan hukum lainnya.
Posko Pengaduan tersebut berlokasi di Perumahan Putra Mas Regency, Dusun Petengan, Desa Tambakrejo, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: DPC Projo Jombang Gelar Deklarasi Dukung Kemenangan Prabowo - Gibran pada Pilpres 2024
Krisna didampingi oleh 14 kuasa hukum di bawah kepemimpinan Joko Prasetyo SH MH, yang akrab dipanggil Bang Jack, yang juga merupakan penasihat Projo Kabupaten Jombang.
Krisna menyatakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh pengelola Smart Wallet merupakan kejahatan tipu gelap dan seharusnya dapat ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
"Tentu itu tanpa harus menunggu pengaduan atau pelaporan dari korban,"kata Krisna kepada Koran Memo Grup, Kamis (4/4/2024) sore.
Krisna juga menyoroti, bahwa pelaku atau pengelola Smart Wallet merupakan salah satu wakil rakyat yang seharusnya mengerti aturan dan undang-undang terkait tindak pidana seperti ini.
"Berdasarkan berita yang beredar, banyak korban atas kejahatan ini,"ujarnya.
Sementara itu, Joko Prasetyo atau Bang Jack ketika dihubungi melalui sambungan via WhatsApp mengatakan, bahwa pihaknya memberikan sedikit edukasi hukum terkait tindak pidana tipu gelap tersebut.
Menurutnya, sebagai seorang pengacara yang mengedepankan kemanusiaan, bahwa tindakan tersebut tidaklah pantas dilakukan, terutama oleh seorang publik figur atau wakil rakyat yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.
"Jadi ini tindak pidana penipuan dan penggelapan diatur dalam Pasal 378 KUHP lama, Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru, Pasal 372 KUHP lama, dan Pasal 486 UU 1/2023 tentang KUHP baru,"ungkapnya.
Untuk diketahui, Posko Pengaduan yang didirikan oleh Krisna, didukung oleh tim kuasa hukum diharapkan dapat memberikan bantuan dan dukungan kepada korban, serta menjadi upaya untuk menegakkan keadilan dan hukum di Kota Jombang.***
Artikel Terkait
Pj Bupati Jombang Hadiri Acara Santunan Anak Yatim dan Pengobatan Gratis di Masjid Al Ikhlas Jelak Ombo
Puluhan Santri Baru Pagar Nusa Padepokan Sunan Kalijogo Jombang Resmi Ikuti Pengesahan
PSHT Rayon Karangdagangan Jombang Hadiri Buka Puasa Bersama di Kantor Hukum Law Office And Associate
Stabilisasi Harga Pangan Pokok, Pemkab Jombang dan Kejaksaan Negeri Gelar Gerakan Pangan Murah
Jelang Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024, Polres Jombang Siagakan 418 Personel