Maka dari itu, dalam eksekusinya perlu adanya chemistry dan trust antara Pj Bupati Jombang dan Kepala Desa Pulogedang.
"Silahkan untuk dimanfaatkan, tapi itu ada aturannya. Ini masih aset Pemda yang akan diperiksa dan diaudit oleh BPK. Kalau kita salah dalam mengelola, kita bisa masuk penjara. Aset ini monggo digunakan sebaik-baiknya, yang penting warga tentram tidak diganggu. Kita juga tidak boleh membohongi warga, harus jujur dan tidak boleh ada dusta di antara kita,"tegas Pj Bupati Jombang.
Baca Juga: Perkuat Keberadaan Guru TK, Pj Bupati Jombang Gelar Silaturahmi Bersama IGTKI Jombang
Seperti yang diketahui, bahwa masalah kepastian hukum atas pemanfaatan aset daerah berupa tanah eks lapangan penimbunan pasir di Desa Pulogedang, ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lamanya. Akhirnya, permasalahan ini berhasil diselesaikan di era Pj Bupati Jombang, Sugiat.
Dalam kebijakan Pj Bupati Jombang, adalah mengatur pelaksanaan pemanfaatan aset daerah secara sewa sesuai perundang-undangan. Adapun bentuk perjanjian sewa tersebut telah diserahkan hari ini.
"Diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Pulogedang, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Desa Pulogedang akan tempat tinggal,"ujarnya.
Pelaksanaan pemanfaatan aset dengan sewa di Desa Pulogedang, ini merupakan win-win solution (kesepakatan yang menguntungkan kedua pihak), baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat.
Kepala Desa Pulogedang, Eko Ariyanto mengatakan, bahwa dengan adanya kepastian hukum atas penggunaan aset daerah untuk masyarakat, maka masyarakat akan terbebas dari permasalahan konflik kepentingan, konflik sosial dan isu-isu lokal terkait janji-janji kepemilikan bagi masyarakat untuk mendapatkan hak milik atas aset tanah Pemkab Jombang yang berada di Desa Pulogedang.
"Jombang semenjak ada Pj Bupati yang pemberani ini dibantu dengan tim penyelamatan aset, akhirnya mampu menyelamatkan aset-aset daerah,"kata Eko Ariyanto, mengapresiasi langkah sigap Pj Bupati Jombang Sugiat.
Rasa syukur yang diungkapkan Kepala Desa Pulogedang, ini karena masyarakatnya telah diberikan keringanan berupa penurunan tarif yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan Bupati.
"Kami berharap, ketetapan ini dapat membantu masyarakat dengan adanya keringanan sewa tersebut. Dalam hal ini, masyarakat hanya membayar sewa senilai 10% dari total tarif sewa normalnya,"imbuhnya.
Selama ini, Pemerintah Daerah bersama tim penyelamatan aset, yang di dalamnya juga terdiri dari instansi Kejaksaan Negeri Jombang dan Kantor Pertanahan Jombang, berkomitmen menertibkan dan menyelamatkan aset daerah, serta upaya optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Hasil sewa aset daerah merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Jombang, yang manfaatnya akan kembali kepada masyarakat juga. Pendapatan ini akan digunakan untuk pendanaan pembangunan daerah, seperti pembangunan dan perbaikan sekolah, peningkatan pelayanan kesehatan, bantuan sosial dan pembangunan infrastruktur lainnya yang sejalan dengan tujuan jangka panjang pemerintah daerah.***
Artikel Terkait
Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat, Pemkab Jombang Gelar Upacara Peringatan Hari Otoda ke 28
Pererat Tali Silaturahmi, Puluhan Wartawan Jombang Gelar Halal Bihalal dan Tumpengan
Ribuan Pekerja di Jombang Semarakkan Peringatan Hari Buruh Internasional My Day 2024 di Alun Alun
Viral Video Aksi Pencurian Hp di Tuban Terekam CCTV, Kasatreskrim: Pelaku Dua Orang Kuli Bangunan
Tingkatkan Produk Lokal, Pj Bupati Jombang Ajak Warga Nikmati Kopi Wonosalam Gratis