MOCOSIK.COM - Polri melalui Satgassus Pencegahan Korupsi, melakukan pendampingan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) dalam penyaluran Bantuan sembako/BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH), di Kabupaten Lamongan.
Ketua Tim, Budi Agung Nugraha menjelaskan, hasil temuan di lapangan menunjukkan terjadi upaya penggiringan KPM, untuk mengambil sembako/BPNT yang telah dipaketkan di penyedia. Padahal, paket itu telah ditentukan.
Tidak hanya itu, penggiringan juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan Permensos No. 4 Tahun 2023, yang berakibat pada ketidaklayakan terhadap KPM yang tidak mau mengambil paket sembako/BPNT.
Baca Juga: Dukung Kemajuan Wisata di Jombang, Perhutani Bersama Bapenda Pasang E Ticketing
"Satgasus merekomendasikan, agar Kemensos RI meningkatkan intensitas sosialisasi, edukasi KPM, agar tidak mudah ditipu oleh oknum tidak bertanggung jawab,"terangnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/2024).
Menurutnya, Satgassus juga merekomendasikan evaluasi SDM yang menjadi pendamping sosial di daerah, agar memastikan KPM menerima haknya.
Adapun caranya dengan mengatur regulasi dan mekanisme pengusulan Bansos Sembako/BPNT dan PKH lebih akuntabel, transparan, wajar, kebijakan dan pengendalian kebijakannya di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.
"Hal ini untuk meminimalisir peluang dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menghilangkan haknya KPM. Satgassus akan terus mendampingi Kemensos RI, untuk memastikan bahwa penerima Bansos adalah orang yang berhak dan layak menerima,"ungkap Budi Agung Nugraha.
Sementara itu, anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri, Yudi Purnomo Harahap menjelaskan, bahwa tim juga melakukan kegiatan monitoring pencairan dan penyaluran Bansos Sembako/BPNT dan PKH.
Baca Juga: Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke 116, Pemkab Jombang Gelar Upacara Bendera
Selain itu, sosialisasi dan edukasi KPM di Kabupaten Lamongan, juga dilakukan mencegah terjadinya penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan cara memanfaatkan Program Bansos.
"Adapun Kabupaten Lamongan dipilih, karena ditemukannya ribuan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang ditidaklayakan dalam kurun waktu Juni 2023 sampai dengan Februari 2024, yang diduga penidaklayakan ini tanpa melalui mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku,"pungkas Yudi Purnomo Harahap.***
Artikel Terkait
Pj Bupati Jombang Hadiri Reuni Bersama Alumni SMA PGRI 1 Jombang dari 3 Angkatan
Buron Selama 2 Tahun, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang Berhasil Ditangkap Polisi
Pembangunan Pabrik di Desa Bandar Kedungmulyo Tuai Polemik, Puluhan Warga Gruduk Kades
Perkuat Keberadaan Guru TK, Pj Bupati Jombang Gelar Silaturahmi Bersama IGTKI Jombang
Respon Cepat Atasi Jebolnya Pintu Air Dam Karet Jatimlerek, Pj Bupati Jombang: 3 Pompa Air Diterjunkan